Effendy Kemek Dituntut Hukuman 20 Bulan penjara

Reporter

Editor

Senin, 20 Desember 2004 18:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus pemalsuan dokumen impor gula ilegal, Effendy Kemek, dituntut Jaksa Supartdi, hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (20/12). Effendy berkaitan dengan kasus gula impor yang diduga melibatkan Nurdin Halid Cs.Dalam tuntutan Jaksa, Effendy Kemek dinilai bersalah melanggar pasal 103 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Tuntutan 20 bulan penjara tersebut jauh lebih rendah dari ancaman hukuman maksimalnya pasal 103 UU Nomor 10/1995, empat tahun penjara. "Jangan tanya saya. Saya cuma pendamping,"kata Supardi.Walaupun tuntutan Jaksa jauh lebih lebih rendah dari ancaman hukuman maksimalnya, Penasehat Hukum Effendy Kemek, Sahroni, berpendapat bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. "Karena klien saya tidak menunjukan indikasi dia yang melakukannya secara langsung," katanya. Tuntutan Jaksa, menurut Sahroni, tidak berdasarkan fakta dan bukti materil dari tindak pidana yang dituduhkan. "Dari tujuh saksi yang hadir di Pengadilan, mereka tidak mengenal dan mengetahui Kemek,"ujarnya. Senada dengan Kuasa Hukumnya, Effendy Kemek juga menyatakan keberatan dengan Tuntutan Jaksa. Menurutnya, seharusnya pihak bea cukailah yang bertanggung jawab. "Semua bea cukai tahu dengan gamblang," katanya kepada Tempo saat dibawa menuju mobil tahanan. Effendy Kemek menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan 21 dokumen eigen losing yang dibuat dari tanggal 15 Maret 2004 sampai 6 Mei 2004. Atas perintah Jack Tanim dan Andi Bahdar Saleh, pria kelahiran Pontianak 2 Maret 1960 ini, telah mengurus pengeluaran sebanyak 71.220 metrik ton gula pasir impor. Ke 21 dokumen palsu lah yang digunakan Effendy Kemek untuk mengeluarkan gula dari gudang. Pada saat kedatangan kapal pertama, kapal MF Billon, Jack Tanim dan Andi Bahdar Saleh telah memberi terdakwa blangko kosong berkop PT Perkebunan Nusantara X (Persero). Blangko kosong yang bukan berasal dari PT PN X itu, juga dibubuhi stempel PT PN X palsu oleh Jack Tanim dan Andi Bahdan Saleh. Berdasarkan blangko tersebut, terdakwa membuat dan mengajukan permohonan eigen losing dan ijin lembur sebagai dokumen kepabeanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe A khusus Tanjung Priok I dengan nomor MA-DJBT/04.002 tertanggal 15 Maret 2004. Permohonan itu akhirnya dikabulkan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tipe A khusus Tanjung Priok I terhadap 6000 metrik ton gula pasir yang diangkut kapal MF Billon. Terdakwa atas permintaan Jack Tanim dan Andi Badhar Saleh, memperbanyak kertas blangko surat yang berkop PT PN X, memesan stempel PT PN X berikut tandatangan Irwan Basri, Direktur PT PN X, dalam bentuk stempel. Dengan modal itu, terdakwa kemudian membuat 20 eigen losing dan ijin lembur lainnya sebagai dokumen kepabeanan guna mengeluarkan gula dari wilayah kepabeanan atas 20 kapal yang datang berikutnya ke Pelabuhan Tanjung Priok. Jadi, Effendy Kemek cuma tumbal? Tito Sianipar

Berita terkait

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

30 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Bekas Narapidana Korupsi Nurdin Halid Lolos ke Senayan

44 hari lalu

Bekas Narapidana Korupsi Nurdin Halid Lolos ke Senayan

Nurdin Halid memperoleh suara 70.681 dari total 1.832.524 suara sah di dapil Sulawesi Selatan II.

Baca Selengkapnya

Sempat Diungkap Eks Kepala Bea Cukai Yogya, Begini Modus Penyelundupan Gula di Riau yang Rugikan Negara Triliunan

16 Desember 2023

Sempat Diungkap Eks Kepala Bea Cukai Yogya, Begini Modus Penyelundupan Gula di Riau yang Rugikan Negara Triliunan

Menurut penegak hukum itu, penyelundupan gula terjadi sekitar dua tahun. Pada 2023 saja misalnya, PT SIMP mengimpor gula sekitar 8,6 juta kg.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Penyebab Harga Gula di Dalam Negeri Melambung: India Pemilu Mei

4 Desember 2023

Zulhas Ungkap Penyebab Harga Gula di Dalam Negeri Melambung: India Pemilu Mei

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan penyebab tingginya harga gula disebabkan harga gula impor sedang merangkak naik.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Tuding Importir Sebabkan Harga Gula Melambung, IKAGI Sebut 4 Hal Ini

9 November 2023

Kepala Bapanas Tuding Importir Sebabkan Harga Gula Melambung, IKAGI Sebut 4 Hal Ini

Ketua IKAGI merespons pernyataan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang menyebut importir sebagai penyebab harga gula melonjak belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Blak-blakan soal Penyebab Harga Gula Melambung: Kalau Importir Kerja dengan Benar..

9 November 2023

Kepala Bapanas Blak-blakan soal Penyebab Harga Gula Melambung: Kalau Importir Kerja dengan Benar..

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi blak-blakan membeberkan alasan harga gula di tingkat retail tembus ke atas Rp 16.000 per kilogram belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Mulai Hari Ini Harga Gula di Retail Naik jadi Rp 16.000 per Kilogram, Ini Penjelasan Detail Bapanas

9 November 2023

Mulai Hari Ini Harga Gula di Retail Naik jadi Rp 16.000 per Kilogram, Ini Penjelasan Detail Bapanas

Bapanas per hari ini memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp 14.500 per kilogram menjadi Rp 16.000 per kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik Kembali Amran Sulaiman jadi Mentan, Ekonom Ini Ingatkan Jorjoran Impor Beras dan Gula di Masa Lalu

25 Oktober 2023

Jokowi Lantik Kembali Amran Sulaiman jadi Mentan, Ekonom Ini Ingatkan Jorjoran Impor Beras dan Gula di Masa Lalu

Ekonom Celios sangat menyayangkan kembali dilantiknya Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian (Mentan) oleh Presiden Jokowi. Ini sebabnya.

Baca Selengkapnya

Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk

16 Oktober 2023

Harga Gula Kian Melonjak, Kepala Badan Pangan Minta Impor Secepatnya Masuk

Badan Pangan Nasional mengatakan salah satu penyebabnya adalah realisasi impor gula yang rendah. Berdasarkan catatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, tutur Arief, realisasi impor gula saat ini hanya 26 persen.

Baca Selengkapnya

Keran Impor Gula dan Jagung Industri Akan Dibuka, Mendag: Kita Lihat Perkembangan, Jangan Sampai Terlambat

9 Oktober 2023

Keran Impor Gula dan Jagung Industri Akan Dibuka, Mendag: Kita Lihat Perkembangan, Jangan Sampai Terlambat

Pemerintah akan mengimpor gula dan jagung industri untuk mengatasi kenaikan harga dua komoditas tersebut di Tanah Air.

Baca Selengkapnya