Pengadilan Puteh, Akhir Desember

Reporter

Editor

Senin, 20 Desember 2004 14:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdulah Puteh dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, akhir Desember. "Kemungkinan besar setelah natal. Terhitung 7-10 hari dari pelimpahan berkas oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian butuh tiga hari untuk memanggil Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa," ujar Kepala Umas Pengadilan Tipikor, Ridwan Mansyur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12). Ridwan menjelaskan, Ketua Majelis Hakim untuk sidang Puteh, Kresna Menon, telah memerintahkan penahanan segera setelah berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (17/12) lalu. "Dengan beralihnya perkara, maka tanggung jawab perkara ada di tangan Majelis Hakim. Sedangkan tanggungjawab fisik terdakwa tetap ada pada Rutan Salemba," ujar Ridwan. Menurut Ridwan, Puteh ditahan selama 90 hari sejak berkas perkaranya didaftarkan di Pengadilan Tipikor. Waktu penahanan ditetapkan berdasarkan pasal 58 ayat 1 tentang pengadilan Tipikor. Selain itu, penahanan Puteh juga diperkuat pasal 20 ayat 3 dan pasal 26 KUHAP. Pasal 20 ayat 3 tersebut menyatakan hakim berhak menahan demi kepentingan pemeriksaan. Sedangkan, pasal 26 menjelaskan, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara berwenang mengeluarkan perintah penahanan selama 30 hari sejak berkas dilimpahkan. "Jika pemeriksaan belum selesai, dalam jangka waktu tersebut, penahanan dapat diperpanjang selama 60 hari lagi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri," ujar Ridwan. Menurut dia, pada ayat 4 pasal 26 selanjutnya disebutkan jika setelah 90 hari perkara belum diputuskan, maka terdakwa harus dibebaskan. "Untuk waktu yang terlewati tersebut, memang tidak ada konsekuensi yuridis," ujar Ridwan. Ridwan juga kembali menegaskan, sidang perkara Puteh akan dilakukan secara maraton mengingat jumlah saksi yang cukup banyak yaitu, sekitar 40 orang. "Sekitar 35 orang adalah saksi BAP, belum ditambah saksi ahli dan saksi dari terdakwa sendiri," kata dia. Sidang yang rencananya digelar 3-4 kali seminggu itu akan bertempat di Gedung UPINDO Kuningan, Gedung Eks Sinar Harapan Jalan Fahrudin 4 Tanah Abang atau di latai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri. "Tergantung yang mana yang siap lebih dulu," kata dia. Namun dia juga mengakui, ada beberapa hambatan dalam penyiapan tempat sidang. Misalnya, di Jalan Fahrudin tidak memiliki tempat parkir luas, sedangkan dipastikan sidang Puteh akan dihadiri publik dan pers baik dari dalam maupun luar negeri. "Sementara di UPINDO terbentur pada perizinan dari Bappenas, karena masih milik Bappenas," ujar dia. Puteh yang diduga terlibat kasus korupsi dalam pembelian helikopter senilai Rp 12,5 miliar pada Juli lalu, didakwa secara primair dan subsidair. Dakwaan primairnya, yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo.pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan, dakwaan subdairnya yaitu pasal 3 jo.pasal 18 ayat 1b UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 jo.pasal 64 ayat 1 KUHP. Ami Afriatni

Berita terkait

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

10 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

22 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

3 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya