TEMPO.CO, Jakarta -- Pegiat antikorupsi menilai kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kantor Wakil Presiden Boediono dapat menimbulkan kecurigaan publik. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Tama S. Langkun, mengatakan secara hukum pemeriksaan itu tidak ada masalah. Yang menjadi persoalan adalah perlakuan KPK yang mendatangi kantor Boediono.
Menurut Tama, semestinya KPK memeriksa Boediono sebagai saksi di kantor KPK di Kuningan, Jakarta. Ia mempertanyakan pertimbangan KPK mendatangi kantor Boediono. Dalam proses penegakan hukum, kata dia, KPK dapat menerobos apa pun, termasuk memanggil Boediono ke KPK. "Bukan malah mendatangi kantor mantan Gubernur Bank Indonesia itu," ujarnya kemarin malam.
Sabtu pekan lalu, Boediono diperiksa KPK di kantornya sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century pada 2008. Dalam pemeriksaan itu, Boediono mengatakan penyelamatan Century harus dilakukan untuk menghindarkan Indonesia dari efek krisis ekonomi dunia.
Sebelum Boediono, KPK juga sudah memeriksa sejumlah mantan pejabat tinggi negara. Pada April 2013, penyidik KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Washington, Amerika Serikat. Sri Mulyani kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia. Kamis pekan lalu, giliran mantan wakil presiden Jusuf Kalla yang diperiksa penyidik di kantor KPK.
Dalam jumpa pers seusai pemeriksaan, Boediono mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantornya demi menghindari kerepotan. Ia pun mengaku meminta diperiksa pada Sabtu lalu karena tidak memiliki cukup waktu pada hari kerja. "Tak ada intervensi apa pun meski pemeriksaan ini di kantor saya," ujar Wakil Presiden.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., enggan mengomentari alasan pemeriksaan Boediono di kantor Wakil Presiden. Dia berkilah tidak berwenang menjelaskan alasan dan pemilihan lokasi pemeriksaan. "Biarkan unsur pimpinan yang akan menjelaskan sedetail-detailnya soal pemeriksaan Boediono," katanya kemarin.