Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan bagi Angelina Sondakh pada persidangan di Jakarta (20/11). Dengan demikian hukuman yang dijalani mantan anggota dewan yang akrab dipanggil Angie ini akan semakin berat. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis kasasi Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie bisa menjadi yurisprudensi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan korupsi. “Ini bisa menstimulasi hakim lain, dan Mahkamah Agung bisa menjadikan putusan Angie sebagai yurisprudensi,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin.
Rabu lalu, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan Mohammad Askin memperberat hukuman Angie—begitu Angelina Sondakh kerap disapa—dalam kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek di Kementerian Olahraga yang dimaksudkan adalah proyek pembangunan Wisma Atlet, Palembang.
Putusan kasasi itu menghukum Angie 12 tahun penjara. Angie juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan selama 8 bulan. “Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Kalau tak dibayar, harus diganti 5 tahun penjara,” kata juru bicara MA, Ridwan Manshur. Total uang yang harus dikembalikan Angie adalah Rp 39,6 miliar.
Putusan ini berbeda dengan putusan di pengadilan sebelumnya. Pengadilan tingkat pertama menghukum Angie 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti kurungan 6 bulan. Pengadilan tingkat banding kemudian menguatkan putusan itu. Dalam putusan sebelumnya, Angie tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.
KPK saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi itu. Ihwal kerugian negara dan denda yang harus diganti Angie, kata juru bicara Johan Budi S.P., pihaknya melihat kesanggupan Angie. Jika tak sanggup, “Hartanya akan disita,” ujar Johan.
Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, mengaku belum bisa memastikan vonis kliennya itu karena belum menerima salinan putusan. Tapi, kata dia, jika benar, Mahkamah Agung ibarat algojo, bukan tempat mencari keadilan.
Nasrullah mengatakan fakta persidangan Angie menunjukkan uang pengganti yang harus dibayarkan tidak dinikmati kliennya. Duit yang dibawa sejumlah kurir itu, ujarnya, diberikan kepada anggota DPR lainnya. "Kok sekarang dibebankan ke Angie," ujar dia.
ANTON A | M. RIZKI | BUNGA MANGGIASIH | TRI SUHARMAN