Angie Harus Kembalikan Uang Rp 39,6 Miliar  

Reporter

Jumat, 22 November 2013 06:17 WIB

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan bagi Angelina Sondakh pada persidangan di Jakarta (20/11). Dengan demikian hukuman yang dijalani mantan anggota dewan yang akrab dipanggil Angie ini akan semakin berat. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis kasasi Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie bisa menjadi yurisprudensi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan korupsi. “Ini bisa menstimulasi hakim lain, dan Mahkamah Agung bisa menjadikan putusan Angie sebagai yurisprudensi,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin.

Rabu lalu, majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan Mohammad Askin memperberat hukuman Angie—begitu Angelina Sondakh kerap disapa—dalam kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek di Kementerian Olahraga yang dimaksudkan adalah proyek pembangunan Wisma Atlet, Palembang.

Putusan kasasi itu menghukum Angie 12 tahun penjara. Angie juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau hukuman kurungan selama 8 bulan. “Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Kalau tak dibayar, harus diganti 5 tahun penjara,” kata juru bicara MA, Ridwan Manshur. Total uang yang harus dikembalikan Angie adalah Rp 39,6 miliar.

Putusan ini berbeda dengan putusan di pengadilan sebelumnya. Pengadilan tingkat pertama menghukum Angie 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti kurungan 6 bulan. Pengadilan tingkat banding kemudian menguatkan putusan itu. Dalam putusan sebelumnya, Angie tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.

KPK saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi itu. Ihwal kerugian negara dan denda yang harus diganti Angie, kata juru bicara Johan Budi S.P., pihaknya melihat kesanggupan Angie. Jika tak sanggup, “Hartanya akan disita,” ujar Johan.

Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, mengaku belum bisa memastikan vonis kliennya itu karena belum menerima salinan putusan. Tapi, kata dia, jika benar, Mahkamah Agung ibarat algojo, bukan tempat mencari keadilan.

Nasrullah mengatakan fakta persidangan Angie menunjukkan uang pengganti yang harus dibayarkan tidak dinikmati kliennya. Duit yang dibawa sejumlah kurir itu, ujarnya, diberikan kepada anggota DPR lainnya. "Kok sekarang dibebankan ke Angie," ujar dia.

ANTON A | M. RIZKI | BUNGA MANGGIASIH | TRI SUHARMAN



Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

8 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Baca Selengkapnya