KPK Periksa Jusuf Kalla Hari Ini  

Reporter

Kamis, 21 November 2013 08:21 WIB

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan lembaganya akan memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini. Panggilan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi ahli," kata Johan melalui pesan pendek.

Jusuf Kalla pernah mengklaim lebih tahu Century daripada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, SBY ketika itu sedang berada di Amerika Serikat. "Saya yang ada. Maka, saya yang bisa jelaskan soal apa yang terjadi ketika itu," kata Kalla.

Jumat, 15 November 2013, bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya memberi sinyal adanya dua pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kasus Bank Century. Pihak pertama adalah pihak yang bertanggung-jawab terhadap penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pihak kedua adalah pihak yang bertanggung-jawab terhadap pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek kepada Century.

Budi Mulya diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka setelah hampir setahun menjadi tersangka. KPK menyebut nama kasusnya sebagai kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hasilnya, Budi Mulya langsung ditahan di rumah tahanan KPK. Sebelum ditahan, dia berkukuh penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI. "Menurut hemat saya itu bukan kewenangan BI," kata dia.

Akibat penetapan itu, Century mendapat kucuran dana hingga Rp 6,7 triliun. Padahal, Budi Mulya sepakat Century hanya butuh Rp 1 triliun.

Kemudian, pemberian fasilitas pinjaman tersebut, menurut Budi Mulya, baru merupakan kewenangan dan tanggung jawab BI sebagai bank sentral. "Itu pasti sesuai undang-undang, tanggung jawab BI dalam pelaksanaan lender of the last resort," ujar dia.

Pelaksanaan lender of the last resort berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.

"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan pemberian FPJP adalah dua tanggung jawab yang berbeda," kata Budi.

Ketua KPK Abraham Samad memastikan kasus Century belum berakhir di Budi Mulya. Pengenaan Pasal 55 ayat (1) KUHP kepada Budi Mulya membuka kemungkinan KPK menemukan tersangka lain. "Kerja KPK itu kelihatannya mengurai satu persatu orang, tapi pada akhirnya juga bisa kena," kata Samad di gedung kantornya, Jumat, 15 November 2013.

Namun, Samad belum mau mengungkap siapa yang sesungguhnya ikut bertanggung jawab dalam kasus Century. "Ini belum bisa dipublikasikan secara umum," kata dia.

Sebelumnya dalam perjalanan kasus Century, bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, dan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut-sebut ikut bertanggung jawab. Samad mengatakan KPK tak melihat jabatan keduanya. "Semua sama di pandangan hukum, wapres, menteri, sama saja," kata dia. "Saya persilakan masyarakat mengikuti sidang Budi Mulya. Itu patokannya supaya bisa melihat lebih jelas kasus ini mengarah ke mana."

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

11 menit lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

5 jam lalu

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

Hamas meminta bantuan dari Jusuf Kalla agar menjadi mediator guna mengakhiri perang dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya