TEMPO.CO, Garut - Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan tidak adanya dokumen resmi kelengkapan kendaraan. Padahal kendaraan tersebut baru diterima dari dealer. "Sudah hampir tiga bulan surat-surat motor saya belum juga ada," ujar Ujang Rahmat, 25 tahun, warga Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Rabu, 20 November 2013.
Menurut dia, sejak pertama membeli, dirinya hanya dibekali surat jalan dan kuitansi pembayaran sepeda motor. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (SNTK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal pelat nomor kendaraan, belum juga diberikan. Padahal biasanya, dokumen tersebut paling lambat diberikan selama satu bulan.
Ujang mengaku telah berulang kali menanyakan dokumen kendaraannya ke pihak dealer. Namun jawabannya tetap masih belum ada. Karena itu, Ujang memasang nomor kendaraannya dengan menggunakan pelat nomor palsu yang dijual di pinggir jalan. "Ya, mau bagaimana lagi, daripada tidak pakai pelat nomor sama sekali. Lagi saya beli motor itu butuh buat kerja," ujarnya.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Inspektur Satu Firman Syafrul, membenarkan banyaknya kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi. Kondisi itu diakibatkan kosongnya material dokumen kendaraan. "Material yang kosong saat ini adalah TNBK atau pelat nomor kendaraan," ujarnya.
Kekosongan material pelat nomor ini sudah terjadi selama delapan bulan sejak April lalu. Kondisi ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Material pelat nomor ini dikirim langsung dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Keterlambatan ini disebabkan tengah dalam proses tender lelang.
Jumlah sepeda motor baru di Garut yang tidak memiliki dokumen resmi sebanyak 18 ribu unit. "Perkiraan material TNKB akan ada sekitar Desember mendatang. Saya harap masyarakat jangan cemas," ujarnya.
Firman mengaku telah mensosialisasikan kekosongan dokumen kendaraan ini kepada masyarakat. Bahkan masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu akan mendapatkan kelonggaran. Mereka tidak akan mendapatkan sanksi tilang dari jajaran kepolisian, asal sesuai dengan nomor kendaraan baru yang tercantum di kepolisian.
Adapun terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (SNTK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Firman mengaku tengah dalam pencetakan. Keterlambatan dokumen ini juga disebabkan sempat ada kekosongan pada April lalu. "Masyarakat harap bersabar karena pencetakan STNK dan BPKB ini sangat numpuk," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
12 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaPelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan
13 hari lalu
Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.
Baca SelengkapnyaGunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis
33 hari lalu
Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online
46 hari lalu
Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin
24 Januari 2024
Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini
20 Januari 2024
Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.
Baca SelengkapnyaMengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?
19 Januari 2024
Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.
Baca SelengkapnyaAceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024
7 Januari 2024
Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun
21 Desember 2023
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:
Baca SelengkapnyaPajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun
16 Desember 2023
Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:
Baca Selengkapnya