Di Garut, Krisis STNK-BPKB Masih Berlanjut

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 20 November 2013 21:13 WIB

Memperpanjang Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) di Lapangan parkir Samsat Polda Metro Jaya. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Garut - Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan tidak adanya dokumen resmi kelengkapan kendaraan. Padahal kendaraan tersebut baru diterima dari dealer. "Sudah hampir tiga bulan surat-surat motor saya belum juga ada," ujar Ujang Rahmat, 25 tahun, warga Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Rabu, 20 November 2013.

Menurut dia, sejak pertama membeli, dirinya hanya dibekali surat jalan dan kuitansi pembayaran sepeda motor. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (SNTK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal pelat nomor kendaraan, belum juga diberikan. Padahal biasanya, dokumen tersebut paling lambat diberikan selama satu bulan.

Ujang mengaku telah berulang kali menanyakan dokumen kendaraannya ke pihak dealer. Namun jawabannya tetap masih belum ada. Karena itu, Ujang memasang nomor kendaraannya dengan menggunakan pelat nomor palsu yang dijual di pinggir jalan. "Ya, mau bagaimana lagi, daripada tidak pakai pelat nomor sama sekali. Lagi saya beli motor itu butuh buat kerja," ujarnya.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Inspektur Satu Firman Syafrul, membenarkan banyaknya kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi. Kondisi itu diakibatkan kosongnya material dokumen kendaraan. "Material yang kosong saat ini adalah TNBK atau pelat nomor kendaraan," ujarnya.

Kekosongan material pelat nomor ini sudah terjadi selama delapan bulan sejak April lalu. Kondisi ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Material pelat nomor ini dikirim langsung dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Keterlambatan ini disebabkan tengah dalam proses tender lelang.

Jumlah sepeda motor baru di Garut yang tidak memiliki dokumen resmi sebanyak 18 ribu unit. "Perkiraan material TNKB akan ada sekitar Desember mendatang. Saya harap masyarakat jangan cemas," ujarnya.

Firman mengaku telah mensosialisasikan kekosongan dokumen kendaraan ini kepada masyarakat. Bahkan masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu akan mendapatkan kelonggaran. Mereka tidak akan mendapatkan sanksi tilang dari jajaran kepolisian, asal sesuai dengan nomor kendaraan baru yang tercantum di kepolisian.

Adapun terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (SNTK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Firman mengaku tengah dalam pencetakan. Keterlambatan dokumen ini juga disebabkan sempat ada kekosongan pada April lalu. "Masyarakat harap bersabar karena pencetakan STNK dan BPKB ini sangat numpuk," ujarnya.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

12 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

13 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

33 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

46 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya