Alat kesehatan yang akan digunakaan untuk rumah sakit umum daerah kota Tangerang di kawasan Cikokol, Tangerang, Banten, Kamis (19/9). Pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit di Banten pada tahun 2009 menelan dana sebesar Rp 44 miliar. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik lembaganya akan memeriksa Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Lebak Agus Sutisna. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi dalam menyidang sengketa pilkada Lebak.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, Selasa, 19 November 2013.
Khusus untuk Amir Hamzah, hari ini merupakan pemanggilan kedua kalinya secara berturut-turut. Kemarin, Amir Hamzah diperiksa sejak pagi hingga malam hari. Sayangnya, Amir belum berhasil dimintai keterangan.
Dalam kasus tersebut, bekas Ketua MK Akil Mochtar dan Chaeri Wardana alias Wawan juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK. Akil dan Wawan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Akil disangka menerima suap dari Wawan. Wawan adalah adik Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, yang sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.