TEMPO Interaktif, Jakarta:Saksi-saksi Jaksa dalam kasus Abubakar Baasyir hari ini justru melemahkan dakwaan jaksa. Misalnya, saksi kunci Mustofa alias Imron Baihaki dalam sidang menyatakan tidak ada kaitanya dengan Abubakar Baasyir. Dalam dakwaan Jaksa, Baasyir dituduh terlibat penyimpanan amunisi di Semarang. Namun, berdasarkan keterangan Imron, senjata api dan amunisi yang disimpan di Taman Sri Rejeki, Semarang, titipan Nasir Abas. Menurut Mahendradata, salah seorang pengacara Baasyir, tidak pernah Nasir Abas menyatakan senjata dan amunisi tersebut adalah milik atau dari Baasyir. Mahendra mengaku curiga dengan tokoh Nasir Abas. Dalam hampir setiap keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan, nama Nasir Abas sering disebut. Berdasarkan keterangan Imron, orang yang menitipkan amunisi di Semarang. "Anehnya, orang yang juga menjadi saksi kunci ini bebas dan tidak pernah didakwa dalam perkara ini,"kata Mahendradata kepada para jurnalis di Departemen Pertanian., Jakarta Selatan, tempat Baasyir disidangkan, Kamis (16/12).Nasir, selain tidak ditahan, saat ini juga selalu dibawa polisi dalam menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Jemaah Islamiyah di beberapa seminar dan diskusi. “Dialah yang selalu mengatakan Baasyir, Amir JI dan dialah yang menjelaskan tentang struktur JI di banyak tempat,”kata Mahendra. Disamping tidak ada saksi yang menguatkan dakwaan, Jaksa, menurut Mahendra, juga tidak dapat menghadirkan barang bukti. Untuk dakwaan penyimpanan amunisi di Semarang, Jaksa tidak dapat membawa bukti-buktinya ke persidangan. Alasan yang diutarakan Jaksa adalah bahwa BAP disusun atas keputusan-keputusan sebelumnya dan senjata serta amunisi itu telah dimusnahkan. “Akan jadi sangat naif dan menjadi kejanggalan hukum apabila Baasyir terima vonis yang saksinya tidak mendukung dan barang bukti tidak ada,”kata Mahendra. Khairunnisa