Pemerintah Imbau Hacker Tak Serang Australia  

Reporter

Senin, 18 November 2013 22:03 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pembebasan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulteng, Palu (8/11). Mereka mengutuk keras penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan Australia terhadap Indonesia. ANTARA/Mohamad Hamzah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa mengatakan, instansinya menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan Australia. Kendati demikian, Kementerian, kata dia, mengimbau para peretas alias hacker untuk tidak melakukan serangan balik kepada pihak Australia.

"Hal itu, selain dapat berpotensi memperburuk situasi, juga justru berpotensi melanggar UU ITE," kata Gatot melalui keterangan rilis, Senin, 18 November 2013.

Kementerian mengingatkan publik bahwa semua bentuk perakitan, perdagangan, dan atau penggunaan perangkat sadap yang diperdagangkan secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hukum karena bertentangan dengan UU Telekomunikasi.

Gatot mengatakan, Kementerian tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap kecuali pada perangkat yang digunakan oleh lembaga penegak hukum seperti disebutkan dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU ITE.

"Demikian pula antisadap juga ilegal, karena Kementerian Kominfo tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk perangkat (baik hardware maupun software) antisadap," katanya.

Pasal 40 UU Telekomunikasi mencatat, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Sementara Pasal 31 UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau elektronik tertentu milik orang lain.

Seperti dilansir pada laman Australian Broadcasting Corporation, bocoran dokumen mantan pegawai National Security Agency, Edward Snowden, mengungkapkan bahwa badan intelijen Australia berusaha memata-matai aktivitas telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak hanya itu, sejumlah pejabat di lingkaran dekat presiden juga menjadi target penyadapan

Dokumen rahasia ini berasal dari Defense Signals Directorate atau sekarang disebut Australia Signals Directorate dan menunjukkan untuk pertama kalinya, sejauh mana pencapaian Australia dalam mematai-matai Indonesia. Slogan yang tercantum pada bagian bawah halaman adalah, "Mengungkapkan rahasia mereka, melindungi milik kita. Dokumen ini menunjukkan intelijen Australia secara aktif mencari strategi jangka panjang memantau aktivitas telepon Presiden SBY," demikian dilansir laman ABC News.

Dokumen yang diberi judul 3G impact and update itu memuat upaya badan intelijen Australia dalam memantau peluncuran teknologi 3G di Indonesia dan Asia Tenggara. Menurut dokumen, sejumlah pilihan target penyadapan didata, lalu rekomendasi dipilih dan ditetapkan sebagai target --dalam hal ini, pemimpin Indonesia.

ALI HIDAYAT

Berita terkait:
Menlu Tarik Dubes Indonesia di Australia
SBY Minta Kemenlu dan BIN Usut Isu Penyadapan
Soal Penyadapan, Abbott: Semua Negara Melakukan
Hatta Rajasa Kaget Ikut Disadap Australia

Berita terkait

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

8 hari lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan

10 hari lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan

Amnesty International Security Lab mengungkap adanya pengadaan alat penyadapan melalui Singapura sepanjang 2019 hingga 2021.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

10 hari lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

11 hari lalu

Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

23 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

28 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

5 Maret 2024

Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

Ini adalah kedua kalinya dalam seminggu terakhir Moskow mengecam apa yang mereka lihat sebagai bukti niat Barat untuk menyerang Rusia secara langsung.

Baca Selengkapnya

Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

4 Maret 2024

Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

Kemlu Rusia memanggil Dubes Jerman untuk Moskow Alexander Graf Lambsdorff menyusul publikasi kebocoran penyadapan percakapan rahasia militer Jerman

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya