Sejumlah Anggota DPR Beri Dukungan kepada Walfrida
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Sabtu, 16 November 2013 16:05 WIB
TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Sejumlah anggota DPR RI telah berada di Malaysia untuk menghadiri persidangan Walfrida Soik yang akan digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Minggu besok, 17 November 2013. Di antaranya anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka, Poempida Hidayatullah dari Fraksi Partai Golkar, serta Adang Darojatun dari Fraksi PKS.
“Seberapa besar rasa nasionalisme kita bukan hanya ditunjukkan pada saat timnas sepak bola Indonesia melawan Malaysia, tapi juga ikut memberikan dukungan kepada setiap warga negara Indonesia di Malaysia, termasuk kepada Walfrida,” kata Rieke kepada Tempo, Sabtu, 16 November 2013.
Rieke mencontohkan, pembelaan yang dilakukan warga Australia terhadap Schapelle Leigh Corby, terdakwa penyelundup narkotik jenis mariyuana, yang telah divonis mati oleh pengadilan Indonesia. Corby kemudian mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Kita harus melakukan hal yang sama untuk melepaskan Walfrida dari ancaman hukuman mati,” ujar Rieke.
Rieke menjelaskan, ia bersama anggota Tim Pengawas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR menemui parlemen Malaysia. Mereka mendesak dilakukannya perlindungan terhadap TKI melalui pendekatan hak asasi manusia, termasuk kepada mereka yang terancam vonis mati. Parlemen Malaysia diharapkan bisa menyampaikannya kepada pemerintah Malaysia. “Kami sampaikan pesan kepada pemerintah Malaysia melalui parlemennya, rakyat Indonesia bersatu untuk membela Walfrida,” ucapnya.
Poempida Hidayatullah juga mengatakan, dengan adanya pertemuan antara DPR dan parlemen Malaysia, diharapkan bisa memberi pesan yang jelas kepada pemerintah Malaysia tentang pembelaan terhadap Walfrida Soik. “Kami tidak bisa mempengaruhi proses hukum di Malaysia. Namun kami berharap agar hasil pertemuan dengan parlemen Malaysia disampaikan kepada pemerintah dan rakyat Malaysia,” tuturnya.
Pada persidangan besok, majelis hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu akan mendengarkan pemaparan tim penasihat hukum Walfrida tentang hasil penelitian ilmiah terhadap tulang Walfrida. Penelitian tersebut untuk menentukan usia Walfrida pada saat melakukan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen, orang tua majikannya, pada 7 Desember 2010, seperti yang dituduhkan oleh jaksa.
Tim penasihat hukum Walfrida, terdiri dari Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, dan Raftfidzi, pada sidang sebelumnya bisa meyakinkan majelis hakim agar menunda sidang, yang semestinya diisi pembacaan putusan sela. Tim penasihat hukum yakin Walfrida masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga harus dibebaskan dari ancaman hukuman gantung.
Pemerintah Indonesia pun telah melakukan berbagai upaya guna meloloskan Walfrida dari hukuman mati. Di antaranya dengan mengirim kedua orang tua Walfrida ke Malaysia, romo yang membaptis Walfrida, serta kepala desa tempat kelahiran Walfrida di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengiriman mereka difasilitasi Pemerintah Provinsi NTT, yang juga menyertakan sejumlah dokumen berkaitan dengan identitas dan usia Walfrida.
Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia Dino Nurwahyudin mengatakan, tim penasihat hukum Walfrida juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Walfrida. Sebab, pada saat melakukan pembunuhan, Walfrida dalam keadaan tertekan. Bahkan Walfrida mengatakan tak bermaksud membunuh, melainkan membela diri atas tindakan kekerasan yang dialaminya.
MASRUR | NURUL MAHMUDAH