Penjualan Buku Paket Kurikulum 2013 Diprotes  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 15 November 2013 17:45 WIB

Petugas perpustakaan menunjukan buku pelajaran baru kurikulum 2013 di SMA 68 Jakarta (15/07). Di hari pertama tahun ajaran 2013/2014, Kemendikbud menerapkan kurikulum baru 2013. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Malang - Buku paket kurikulum 2013 diperjualbelikan di Malang. Setiap paket yang terdiri atas 10 eksemplar buku dijual seharga Rp 225 ribu. Buku paket yang dicetak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini hanya diperdagangkan di sebuah toko yang ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Malang. "Buku ini seharusnya gratis, cetak buku dibiayai negara," kata anggota Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang, Suefendi, Jumat, 15 November 2013.

Lembaga itu menilai penjualan buku paket tersebut merupakan suatu pelanggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks, buku tersebut tidak diperjualbelikan.

Seluruh buku tersebut bertuliskan "Milik Negara tidak diperjualbelikan". Namun, kenyataannya seluruh siswa, mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, diminta membeli buku paket kurikulum 2013 itu lantaran Dinas Pendidikan Kota Malang mewajibkan seluruh sekolah menerapkan sistem pembelajaran dengan kurikulum 2013.

Sesuai keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kurikulum 2013 hanya diterapkan atau diujicobakan di sejumlah sekolah. Sekolah yang ditunjuk di Kota Malang meliputi 12 sekolah dasar, enam sekolah menengah pertama, 9 sekolah menengah atas, dan 12 sekolah menengah kejuruan. Namun, Dinas Pendidikan Kota Malang meminta seluruh sekolah wajib menerapkan kurikulum pendidikan 2013.

Total di Malang terdapat 198 SD/MI, 32 SMP/MTs, 13 SMA/MA, dan 13 SMK. Jika setiap sekolah memiliki 100 siswa dan membeli buku paket seharga Rp 225 ribu, total kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Untuk itu, pihak yang terlibat penjualan buku paket bisa dihukum atau dijatuhi sanksi berat.

Forum Pendikan Malang menuntut Wali Kota Malang Mochammad Anton menghentikan praktek jual-beli buku paket tersebut. Selain itu, Forum mendesak penjatuhan sanksi kepada pejabat Dinas Pendidikan Kota Malang yang terlibat praktek jual-beli buku. Sebab, sejumlah pejabat diduga ikut terlibat praktek jual-beli buku paket yang seharusnya dibagikan secara gratis. "Dinas Pendidikan bertanggung jawab (atas) praktek jual-beli buku paket," kata perwakilan Forum.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Jupri, menyangkal pihaknya mewajibkan pembelian buku paket. Sebab, buku paket dibagikan secara gratis ke sekolah yang ditunjuk. "Tak ada jual-beli buku," katanya.

Di luar 30 sekolah yang telah ditunjuk, kata dia, tak ada kewajiban menerapkan kurikulum 2013. Seluruh pengajar telah mengikuti pelatihan khusus dan mendapat pengawasan untuk menerapkan kurikulum baru. Menurutnya, kurikulum 2013 diselenggarakan terbatas di sejumlah sekolah unggulan untuk menjadi percontohan. Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Malang juga menyalurkan buku paket untuk seluruh materi pelajaran yang diajarkan. Selain itu, siswa juga bisa mengunduh buku elektronik secara gratis. Buku elektronik disediakan di laman www.bse.kemdikbud.go.id.


EKO WIDIANTO













Advertising
Advertising

Berita terkait

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

29 hari lalu

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

31 hari lalu

Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

31 hari lalu

Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?

Baca Selengkapnya

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.

Baca Selengkapnya

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.

Baca Selengkapnya

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.

Baca Selengkapnya

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

12 Juli 2023

Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Baca Selengkapnya

Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

30 Agustus 2022

Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbudristek memuat beberapa perbedaan tentang Kurikulum dan Sisdiknas. Simak penjelasannya

Baca Selengkapnya

PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

17 Juli 2022

PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

Hal itu perlu dilakukan guru karena selama masa pandemi peserta didik belajar berbeda-beda sehingga level kemampuannya beragam.

Baca Selengkapnya