Ketua MK: Perusuh Minta Pemungutan Ulang Ketiga  

Reporter

Jumat, 15 November 2013 14:57 WIB

Ketua MK Hamdan Zoelva. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan para pengunjung sidang bertindak anarkis karena tuntutan pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur Maluku ditolak. Para pengunjung kecewa karena putusan MK membuat pasangan calon yang didukung mereka tak dapat lolos ke pemilukada putaran kedua. "Mereka menuntut pemungutan suara ulang untuk ketiga kalinya. Ini tidak mungkin dikabulkan," kata Hamdan di gedung MK, Jumat, 15 November 2013.

Hamdan menduga pengunjung yang bertindak anarkis adalah pendukung pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji. Pasangan ini mengajukan gugatan pemilukada Maluku dengan nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013 dan menuntut pemungutan suara ulang. Pasangan ini memperoleh suara ketiga terbanyak.

Menurut Hamdan, Herman-Daud mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan Gubernur Maluku dan telah dikabulkan majelis hakim pada Juli 2013. Saat itu majelis setuju dengan gugatan Herman-Daud karena ditemukan sejumlah bukti pelanggaran, terutama di Kabupaten Seram bagian timur. "Kemudian MK meminta KPU Maluku untuk menggelar pemungutan suara ulang, khususnya di Kabupaten Seram bagian timur."

Setelah pemungutan suara ulang, suara pasangan Herman-Daud tetap tak memenuhi syarat maju ke putaran kedua meski telah ada penambahan suara. Atas kekalahan ini, Herman-Daud mengajukan lagi gugatan dan menuntut pemungutan suara ulang kembali. "Tak mungkin. Kami tak menemukan pelanggaran yang signifikan saat pemutaran ulang kemarin," kata Hamdan.

Pendukung Herman-Daud memaksa masuk ke ruang sidang setelah majelis hakim membacakan putusan yang menolak perkara nomor 94. Pada saat itu mereka berteriak dan merusak sejumlah properti ruang sidang. Atas kejadian ini, Hamdan kemudian menghentikan sementara sidang dan meminta aparat keamanan menertibkan pengunjung yang mengamuk. (Baca: Pasca-rusuh, Pengamanan Gedung MK Diperketat)

FRANSISCO ROSARIANS

Topik terhangat:
Korupsi Hambalang | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi |Dinasti Atut | Adiguna Sutowo


Berita lainnya:
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Nazar: Uangnya Anas Triliunan Rupiah
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh'
Atut, 'Ratu Banten' yang Hobi Pelesir
Mengaku Bukan Islam, Jonas Dilaporkan ke Polisi

Berita terkait

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

2 hari lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya