Kasus Program TVRI, 17 Orang Diperiksa Kejaksaan
Editor
Ahmad Nurhasim
Jumat, 15 November 2013 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syafrudin mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang dalam kaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan program siap siar di Televisi Republik Indonesia. “Semua pihak yang dimintai keterangan datang dengan sukarela,” kata Syafrudin kepada Tempo, pekan ini.
Tahun lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp 47,8 miliar. Anggarannya berasal dari APBN 2012. Paket itu dipasok delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik aktor Betawi, Mandra Naih.
Pada Mei 2013, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi penyimpangan proyek itu. Antara lain, pada setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung penunjukan langsung. Pengumuman di website TVRI ihwal seleksi program yang ditawarkan ke sejumlah rumah produksi tidak dilakukan panitia pengadaan, melainkan Tim Penilai Program dan Akuisisi TVRI.
Bukan hanya BPK, Satuan Pengawas Internal TVRI pada April lalu juga menemukan sejumlah program yang dibeli tak diproduksi di dalam negeri dan sifat kepublikannya minim. Padahal, TVRI adalah televisi publik.
Kejaksaan sendiri, menurut Syafrudin, menyelidiki dugaan penyimpangan itu sejak awal Januari. Dari 17 orang yang diperiksa, sembilan adalah pejabat TVRI dan selebihnya dari rekanan. Namun, Syafrudin enggan menyebutkan nama-nama yang sudah diperiksa. “Status kasus ini masih penyelidikan,” katanya.
Mereka yang sudah diperiksa, di antaranya Direktur Utama Farhat Syukri, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Keuangan Eddy Machmudi Effendi, Pejabat Pembuat Komitmen Paket 1 Triyono, Pejabat Pembuat Komitmet Paket 2 Yulkasmir, Ketua Panitia Pengadaan Riyanto Budi Raharjo, dan Sekretaris Panitia Pengadaan Donny Putra.
Adapun salah satu petinggi rekanan yang diperiksa adalah Mandra Naih. Dalam kasus ini, perusahaan Mandra, PT Viandra, mendapat nilai kontrak Rp 16,5 miliar. Salah satu yang dipasok Viandra ke TVRI adalah sinema FTV kolosal Janggo Betawi sebanyak 26 episode. Padahal, sinema ini sudah diputar di sebuah televisi swasta pada 2004. Mandra membenarkan perusahaannya memasok program ke TVRI. “Itu sudah tahun lalu,” kata dia. Namun, ia tidak mengomentari ihwal penyimpangan program siar itu.
Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin membenarkan telah diperiksa Kejaksaan. Akan tetapi, ia membantah jika dikatakan program siar yang dibeli TVRI itu tak bersifat kepublikan. “Sinema milik Mandra itu jelas mengusung budaya Betawi,” ujarnya.
Direktur Utama TVRI Farhat Syukri juga membantah ada penyimpangan dalam pengadaan program itu. "Sudah, ya, saya tak mau mengomentari apa pun," katanya.
TRI ARTINING PUTRI | NURHASIM | TIKA PRIMANDARI | KHAIRUL ANAM
Berita Terkait:
Haiyan, Topan Terkuat Sepanjang Abad
Peneliti: Akan Ada Topan Lebih Dahsyat dari Haiyan
Spesies Baru Kalajengking dari Lycia Kuno
Ini Ciri Kepribadian Berbagai Fan Musik
Penggemar Heavy Metal Cenderung Rendah Diri?