TEMPO.CO, Mojokerto - Bekas hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, yang dipecat karena tuduhan perselingkuhan menduga ada konspirasi di balik pemecatannya. Ia mengklaim tuduhan perselingkuhannya tak terbukti dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.
“Saya menghadapi orang-orang yang tahu hukum, punya kekebalan hukum, dan sangat berkuasa di bidang hukum,” kata Vica di sebuah restoran di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, 13 November 2013.
Orang yang dimaksud Vica diduga bekas mertuanya. Mertuanya itu, kata dia, hakim senior dan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Utara dan Surabaya, Jawa Timur.
Mentua Vica sempat memergoki pria yang keluar tengah malam dari rumah kontrakannya di Jombang, Maret 2013. Vica mengklaim pria berinisial PGD itu masih kawannya dan datang untuk urusan pembelian mobil. Vica bahkan menuduh mertuanya memaksa dirinya duduk berdua dengan PGD dan diambil gambarnya serta dipaksa mengakui berbuat zina di depan pengurus rukun tetangga.
Vica menegaskan dirinya melanggar dua kode etik sebagai hakim, yakni menerima tamu di rumahnya dan bepergian ke Bali tanpa izin ketua pengadilan setempat. “Sebagai pejabat negara, saya mengakui salah. Tapi soal perselingkuhan tidak terbukti dalam MKH,” ujarnya. (Baca: Dipecat Sebagai Hakim, Vica Ingin Jadi Notaris)
ISHOMUDDIN
Berita Terkait
Resmi Cerai, Vica Tak Minta Hak Asuh Anak
Mantan Hakim Vica Natalia Akhirnya Bercerai
Memory Card Menguak Dugaan Perselingkuhan Vica
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
9 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaHakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh
1 hari lalu
Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
1 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
6 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
7 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaCerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper
7 hari lalu
Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
7 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
8 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
9 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaAnandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor
9 hari lalu
Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.
Baca Selengkapnya