DPR Aceh Dipersilakan Sahkan Qanun Rekonsiliasi  

Reporter

Selasa, 12 November 2013 21:59 WIB

Aliansi Korban Pelanggaran HAM Aceh memajang foto-foto orang hilang pada masa konflik Aceh lalu di pagar Gedung DPR Aceh, (9/12). ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - DPR Aceh tak perlu menunggu RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi rampung untuk mengesahkan Rancangan Qanun KKR Aceh. DPR dan pemerintah Aceh dipersilakan mengesahkan qanun atau peraturan daerah yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh. ”Qanun itu kewenangan pemerintah Aceh,” ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wahiduddin Adams, di Jakarta, Selasa, 12 November 2013.

Meski demikian, Wahiduddin melanjutkan, pemerintah dan DPR Aceh harus segera menyesuaikan qanun KKR Aceh bila Rancangan KKR yang dibahas di DPR pusat sudah rampung. Penyesuaian itu diperlukan agar tak terjadi adanya aturan yang bertabrakan atau bertentangan. ”Kalau bertentangan, qanun harus menyesuaikan dengan Undang-Undang KKR,” kata dia.

Pemerintah dan DPR Aceh akan mengesahkan Qanun KKR Aceh pada Desember mendatang. Qanun pembentukan KKR itu disebut-sebut mendesak untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Aceh, termasuk kasus penyiksaan dan penghilangan orang semasa penetapan Daerah Operasi Militer di Aceh selama 1989-2005. Ketika Qanun KKR Aceh dikebut penyelesaiannya, RUU KKR yang juga dibahas dan akan diberlakukan untuk semua KKR di seluruh daerah.

Anggota Panitia Khusus Rancangan Qanun KKR Aceh Nur Zahri mengatakan, Qanun KKR Aceh akan dibuat secara permanen atas dasar masukan korban-korban kejahatan HAM berat Aceh. Kejahatan HAM berat di Aceh disebut sangat banyak akibat konflik yang panjang. "Konflik di Aceh sangat panjang. Mulai dari zaman kolonial Belanda, Jepang, sampai konflik GAM 1976-2005,” kata Nur di Jakarta, Selasa, 12 November 2013.

Menurut Nur, korban-korban pelanggaran HAM itu sampai kini belum mendapat keadilan. Karena itu, KKR Aceh yang permanen mutlak diperlukan. "Bukan hanya untuk korban pelanggaran HAM berat pada 1976-2005 saja,” kata Nur.

Selain mengusut korban 1976-2005, kata Nur, KKR Aceh juga dibentuk untuk meluruskan sejarah Aceh. Tujuan itu tercantum dalam pasal 20 poin (d) dalam Rancangan Qanun KKR Aceh. "Para korban tak sepakat kalau KKR dibatasi untuk kasus pelanggaran HAM berat 1976-2005 saja," kata Nur.



KHAIRUL ANAM

Berita terkait

LPSK Dalami Tragedi Jambu Keupok Saat DOM di Aceh  

20 Agustus 2016

LPSK Dalami Tragedi Jambu Keupok Saat DOM di Aceh  

LPSK memeriksa 12 orang korban pelanggaran HAM berat saat operasi DOM di Desa Jambu Keupok, Aceh Selatan.

Baca Selengkapnya

Peringatan Darurat Militer Aceh, Aktivis Ingatkan Kasus HAM  

20 Mei 2016

Peringatan Darurat Militer Aceh, Aktivis Ingatkan Kasus HAM  

Darurat Militer Aceh pada 2003 masih menyisakan dampak dan pelanggaran kasus HAM yang belum tuntas hingga sekarang.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Penculik Anggota Kodim Aceh Diduga Eks GAM

25 Maret 2015

Pengamat: Penculik Anggota Kodim Aceh Diduga Eks GAM

Ada faksi GAM lain yang diduga membunuh dua anggota TNI itu.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Allan Ungkap Pembunuhan Aktivis Aceh  

27 Juni 2014

Jurnalis Allan Ungkap Pembunuhan Aktivis Aceh  

Pembunuhan itu telah "disahkan" oleh wewenang yang lebih tinggi
di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Prabowo Minta Maaf Atas Kelakuan Kopassus di Aceh  

12 Maret 2014

Prabowo Minta Maaf Atas Kelakuan Kopassus di Aceh  

"Apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh anak buah saya, saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Aceh," kata Prabowo.

Baca Selengkapnya

TNI Menolak Bendera Aceh Berbau Separatis

20 November 2012

TNI Menolak Bendera Aceh Berbau Separatis

Dalam rancangan qanun, bendera dan lambang Provinsi Aceh persis sama dengan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka.

Baca Selengkapnya

Petinggi GAM Ramai- Ramai Bezuk Tiro  

1 Juni 2010

Petinggi GAM Ramai- Ramai Bezuk Tiro  

Puluhan eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka hari ini, Selasa (1/6) membezuk Hasan Tiro di ruang ICCU Rumah Sakit Dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh. Kondisi deklarator GAM ini masih belum stabil.

Baca Selengkapnya

Ratusan Tapol/Napol GAM Tuntut Dana Reintegrasi

26 Januari 2008

Ratusan Tapol/Napol GAM Tuntut Dana Reintegrasi

Ratusan Tapol/Napol GAM di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yang dibebaskan dari penjara sebelum penandatanganan MoU Helsinki menuntut untuk diberikan dana pemberdayaan ekonomi Rp 10 juta per jiwa, Sabtu (26/1).

Baca Selengkapnya

GAM dan Warga Rayakan Milad GAM

4 Desember 2007

GAM dan Warga Rayakan Milad GAM

Para anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Masyarakat Aceh memperingati Hari Ulang Tahun (Milad) GAM ke–31 dengan kenduri dan doa bersama. Acara diadakan di desa-desa dan tempat-tempat bersejarah.

Baca Selengkapnya

GAM Sebaiknya Pelajari Dulu UU Pemerintahan Aceh

16 Juli 2006

GAM Sebaiknya Pelajari Dulu UU Pemerintahan Aceh

Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, Progo Nurdjaman, mengatakan GAM perlu mempelajari UU Pemerintahan Aceh secara lebih mendalam sebelum menyerahkannya kepada Aceh Monitoring Mision (AMM).

Baca Selengkapnya