Raja Keraton Surakarta SISKS Paku Buwono XIIISISKS Paku Buwono XIII, didampingi Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan (Ketiga dari kanan) saat acara halalbihalal dengan warga Baluwarti di Dalem Purwodiningratan, Keraton Solo, Kamis (29/8) malam. Dalam acara tersebut warga Baluwarti sepakat menolak adanya dewan adat di Keraton Surakarta. TEMPO/Andry Prasetyo
TEMPO.CO, Surakarta -- Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan akan mengembalikan mandat penyelesaian konflik Keraton Kasunanan Surakarta ke Kementerian Dalam Negeri. Dia sekaligus menyerahkan pula urusan pembubaran Lembaga Dewan Adat kepada Kementerian. Sebab, lembaga yang dibubarkan oleh Paku Buwana XIII tersebut merupakan organisasi yang telah tercatat oleh pemerintah.
Selanjutnya, pihaknya segera menyusun laporan hasil mediasi yang telah dilakukan kepada Kementerian. Pemerintah kota lalu akan memilih untuk menunggu perintah selanjutnya dari Kementerian.
Menurut Rudyatmo, masalah pembubaran Lembaga Dewan Adat tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Sebab, lembaga itu telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kota Surakarta. "Pembubaran organisasi masyarakat ada aturannya," katanya.