Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany saat bertemu suaminya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Rutan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (17/10). Wawan ditahan terkait kasus dugaan suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam kaitan dengan dugaan penyuapan dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 8 November 2013. Satu di antaranya adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.
"Benar, yang bersangkutan dipanggil hari ini untuk diperiksa penyidik sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat, 8 November 2013.
Johermansyah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana. Yang terakhir ditulis adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Selain Johermansyah, Wali Kota Palembang Romi Herton dan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ucok Hidayat juga dipanggil KPK. Penanganan sengketa pilkada Kota Palembang disinyalir juga diselipi dengan praktek suap.
Selain memanggil para pejabat daerah, KPK juga meminta tiga pegawai PT Samodra Kencana Kartika untuk datang sebagai saksi dalam kasus yang sama. Seorang pegawai negeri sipil bernama Zainal Mutaqin juga turut dipanggil KPK.