Sejumlah anggota Panwaslu DKI Jakarta mensosialisasikan posko pengaduan daftar pemilih tetap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (15/7). Penerimaan laporan akan berlangsung di posko Panwaslu di tingkat propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan hingga 23 Juli. ANTARA/Ardiansyah Indra Kumala
Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Humas KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro, mengatakan di DIY terdapat 1,1 persen dari 2,7 juta pemilih yang tidak punya NIK. KPU DIY menghimpun data itu dari KPU kabupaten dan kota.
Menurut dia, KPU DIY segera merevisi atau membereskan DPT bermasalah. KPU memerlukan waktu untuk melacak pemilih yang tidak memiliki NIK. “Mereka rata-rata tidak punya KTP dan formulir C 1. Jadi susah untuk melacak,” kata dia di DIY, Kamis, 7 November 2013. KPU akan mengunggah hasil revisi DPT melalui sistem online.
KPU DIY, menurut Farid, tetap mengesahkan DPT meski bermasalah. Jumlah total daftar pemilih tetap di DIY sebanyak 2.731.882 orang. Data ini dihitung per 1 November 2013. Angka itu terdiri dari Kabupaten Kulonprogo sebanyak 335.247 pemilih, 718.009 orang di Bantul, 593.857 di Gunungkidul, 779.522 di Sleman, dan 305.247 di Kota Yogyakarta.
Data itu telah mengalami perbaikan karena KPU sebelumnya menemukan daftar pemilih ganda, meninggal, dan tidak dilengkapi dengan NIK. Jumlah total DPT, menurut Farid, berkurang dari hasil pendataan KPU pada 12 dan 13 Oktober. Total pengurangan jumlah pemilih mencapai 4.181 orang pemilih laki-laki dan perempuan.