TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan menyatakan hakim Vica Natalia pernah mengajukan perlindungan. Asisten Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Chrismanto Purba, membenarkan adanya pengajuan itu. "Pengajuan dari yang bersangkutan kami terima pertama kali pada akhir September 2013," kata Kris saat dihubungi, Rabu, 6 November 2013.
Menurut Chris, lembaganya belum memutuskan apakah pengajuan perlindungan itu akan dikabulkan atau tidak. Sebab, para komisioner harus terlebih dahulu membahasnya dalam rapat.
Vica bertugas di pengadilan negeri di Jawa Timur. Dia saat ini harus menghadapi sidang etik Majelis Kehormatan Hakim. Vica dituduh melanggar kode etik karena dilaporkan suaminya sendiri bahwa ia berselingkuh dengan banyak lelaki. (Baca: Dituduh Selingkuh, Hakim Disidang Etik | nasional ...)
Vica yang disebut-sebut sebagai mantan pramugari itu diduga berselingkuh dengan pramugara, pengusaha, politikus, hingga hakim lain. "Kita lihat apa kesaksian dia soal itu," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dihubungi sesaat sebelum sidang, Rabu, 6 November 2013.
Perjalanan Vica sebelum tiba di sidang etik Majelis Kehormatan Hakim cukup panjang. Setelah dilaporkan suaminya bahwa ia berselingkuh, ia sempat melaporkan balik suaminya ke Markas Besar Kepolisian. Selain itu, ia Vica sempat meminta perlindungan ke Komisi Nasional Perempuan.
Sidang yang kini sedang berlangsung itu dipimpin hakim agung Suwardi, didampingi hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul. Sedangkan empat komisioner Komisi Yudisial termasuk Imam, yaitu Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus, akan turut duduk di kursi majelis.