Aksi buruh menuntut kenaikan upah di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Banten (30/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.125.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu dari upah tahun sebelumnya. "Jumlah itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan," kata Ketua Serikat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Stanis Tefa, kepada Tempo, Rabu, 6 November 2013.
Kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang dilakukan dewan pengupahan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014. "Hanya menunggu penetapan Gubernur NTT dan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Dia mengatakan UMP yang ditetapkan masih di bawah standar layak hidup di daerah ini. "Layak atau tidak sangat relatif. Tidak layak, jika rumah dan tempat kerja jaraknya capai 20 kilometer, dan sebaliknya layak, jika rumah dan tempat kerja dekat," katanya.
Masalah utamanya bukan layak atau tidak, kata Stanis, melainkan apakah perusahaan telah membayar karyawan atau buruh sesuai UMP atau tidak. "Perlu ada pengawasan yang ketat, sehingga buruh dibayar sesuai UMP yang ditetapkan," katanya.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan pemerintah masih menunggu pembahasan UMP oleh dewan pengupahan sebelum ditetapkan. "Dewan pengupahan masih membahasnya," kata Frans.