Sejumlah anggota DPRD Mimika memberikan penjelasan kepada ribuan guru yang menggelar aksi unjurasa terkait belum cairnya dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) , kantor DPRD Mimika, Senin (4/6) yang mengakibatkan proses belajar mengajar di semua jenjang pendidikan terhenti. ANTARA/Husyen Abdillah
TEMPO.CO, Jember -Sekitar Rp 67 miliar Dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) guru di lingkungan kantor Kementerian Agama Jember hingga saat ini tidak bisa dicairkan.
Menurut Rosyadi Badar, kepala kantor Kementerian Agama Jember, dana itu belum bisa dicairkan karena masih diblokir oleh Kementerian Keuangan RI. "Itu tunjangan untuk 6 ribuan guru sejak tahun 2010 sampai tahun ini," ujar dia kepada tempo.co, Minggu, 3 November 2013.
Rosyadi menambahkan, seharusnya dana itu sudah bisa dicairkan ketika ribuan guru itu dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru. Namun menurutnya, tahun 2011 lalu ada aturan dari Kementerian Keuangan yang isinya, bagi guru yang lulus tes sertifikasi di tahun 2010 harus memiliki Nomer Register Guru (NRG) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Akhirnya,kata dia, para guru itu pun harus mengurus lagi untuk NRG mereka. "Sementara pengurusannya lambat sekali karena operator harus melayani ribuan guru lain yang mengikuti tes sertifikasi,"kata dia.
Abdul Bari, seorang koordinator guru Kemenag Jember mengatakan, guru di Jember, sangat berharap kepada Pemerintah pusat untuk segera mencairkan dana yang 'parkir' itu.
Menurut dia, selama dua tahun terakhir perwakilan guru telah mencoba mengurusi pencairan dana itu ke kantor kemenag provinsi Jawa Timur dan Kementerian Agama pusat."Tetapi prosedurnya mbulet sekali,"kata guru Madrasah Aliyah (MA) Darussholah Jember.