Bupati Flores Timur Mulai Diperiksa Kejaksaan
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Jumat, 1 November 2013 15:17 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Bupati Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Lagadoni Herin, Jumat, 1 November 2013, mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Larantuka, berkaitan dengan kasus pungutan liar Rp 1 juta per desa yang dilakukan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Flores Timur, Ramly Lamanepa.
Yosni, sapaan akrab Yosep, tiba di Kejari Larantuka sekitar pukul 11.00 Wita menggunakan mobil dinas nomor polisi EB 1 C. Yosni didampingi Kepala Bagian Hukum Saiman Peten Sili dan sejumlah staf pada Bagian Hukum Sekrertariat Daerah Flores Timur.
Yosni lebih dahulu diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka Made Sujatmika di ruang lobby Kantor Kejari Larantuka. Beberapa saat kemudian, dia digiring memasuki ruang kerja Made Sujatmika. Yosni lalu dipindahkan ke Ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Avi Yuanto untuk menjalani pemeriksaan. ”Beliau masih diperiksa sebagai saksi,” kata Sujatmika.
Menurut Sujatmika, pemeriksaan terhadap Yosni sudah diagendakan oleh Kejaksaan Larantuka. Sebab, Yosni merupakan atasan langsung Ramly Lamanepa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaan ini bukan atas desakan Kejaksaan Tinggi NTT, tapi sudah diagendakan sejak awal," ujarnya.
Sujatmika mengatakan, Yosni diduga mengetahui proses awal terjadinya pungutan liar tersebut. "Ramly kan anak buahnya Bupati," ucapnya. Sujatmika enggan memastikan apakah Yosni bisa dijadikan tersangka. "Tunggu saja hasil pemeriksaan."
Pemeriksaan terhadap Yosni sempat dihentikan sementara karena penyidik Kejaksaan harus menjalankan salat Jumat. Adapun Yosni tidak banyak berkomentar ketika ditanya wartawan pada saat jeda pemeriksaan. "Pemeriksaan masih dilanjutkan pukul 13.15 Wita," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Bupati Flores Timur masih berlangsung.
Kasus pungutan liar tersebut diungkapkan lembaga swadaya masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores Timur pada 2012 lalu. Pungutan dilakukan terhadap 182 desa di Kabupaten Flores Timur.
Uang pungutan digunakan untuk memuluskan permohonan pengucuran dana, yang didalihkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dari pemerintah pusat. Selain untuk membiayai penyusunan proposal, pungutan juga dipakai sebagai biaya melobi seorang pejabat di Jakarta.
YOHANES SEO
Topik Terhangat:
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita Terpopuler:
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat
Ulah Roy Suryo di Garuda Versi Ajudan
Jajaran Atut Heran KPK Telisik Bansos Banten
Analisis Video Perusakan Rumah Adiguna
Kabar Buruh Tewas di Bekasi Hoax
Ahok: Pengusaha Tak Kuat Bayar Upah Rp 3,7 Juta