Ketua Majelis Kehormatan MK, M. Harjono saat menjawab pertanyaan wartawan di gedung KPK, Jakarta (9/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan Ketua MK Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik, Jumat, 1 November 2013. Dengan putusan itu, Majelis Kehormatan memberhentikan Akil Mochtar dengan tidak hormat.
"Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua Majelis Kehormatan, Harjono, dalam sidang putusan di gedung MK, Jumat, 1 November 2013. "Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada hakim terlapor Akil Mochtar."
Sidang etik dihadiri anggota majelis lainnya, seperti Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud Md., serta Hikmahanto Juwana. Harjono mengatakan Akil terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Abbas Said, mengatakan bahwa Akil terbukti melanggar kode etik karena memutuskan suatu perkara dengan bias ke salah satu pihak. Selain itu, Akil melanggar kode etik dengan memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono untuk mentransfer sejumlah dana dalam jumlah yang tidak wajar. "Akil tidak hanya mengizinkan, tapi juga melakukan transaksi keuangan dalam jumlah yang tidak wajar," ujar Abbas.
Abbas mengatakan Akil juga terbukti menerima dana dari kuasa hukum dan pihak yang beperkara. Hal ini, menurut Abbas, berdasarkan peraturan kode etik, hakim konstitusi dan keluarga dilarang meminta hadiah atau pinjaman kepada pihak yang beperkara. Selain itu, Akil terbukti memiliki sejumlah narkotik di ruang kerjanya berupa tiga linting ganja dan dua pil ekstasi sesuai dengan tes DNA yang dilakukan Badan Narkotika Nasional.