Aparat Pemda Aceh Tak Peka Darurat Sipil

Reporter

Editor

Kamis, 9 Desember 2004 22:24 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Ketua Desk Aceh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Irjen Demak Lubis menilai aparatur pemerintahan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tidak peka terhadap status darurat sipil yang diterapkan di provinsi tersebut. Indikatornya terlihat dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat, aparatur di sana cenderung masih melakukan rutinitas biasa. "Contohnya dalam bidang kesehatan, pemerintahan, kami bisa merasakan," katanya kepada pers di Kantor Gubernur NAD hari ini, Kamis (9/12). Seharusnya, kata Demak, dalam status darurat ada hal-hal khusus. Misalnya, bila ada sesuatu hal harus dilaporkan secara cepat, cermat dan detail. Tapi terkesan selama ini biasa-biasa saja. Deputi IV Menko Polhukam bidang Keamanan Nasional itu berada di Aceh dalam rangka sosialisasi program kegiatan dan pengawasan Operasi Terpadu oleh Tim Pelaksana Darurat Sipil Pusat. Dengan adanya kunjungan tersebut, dia berharap aparat pemerintahan di NAD dapat menyikapi masa darurat ini dengan lebih terpacu dan mempercepat penyelesaian dan pemulihan permasalahan di Aceh. Demak juga menegaskan pemerintah telah menargetkan selama-lamanya enam bulan seluruh permasalahan di Aceh akan selesai. "Sehingga masyarakat Aceh bisa kembali hidup normal kedalam tertib sipil," katanya. Namun, tambah dia, bila dapat selesai tiga atau empat bulan mendatang akan lebih baik. Mengenai penahanan Gubernur NAD Abdullah Puteh di Rutan Salemba karena dugaan korupsi, Demak menyatakan pemerintah telah mengantisipasinya dengan melimpahkan penguasa darurat sipil kepada Kapolda. Sehingga manajemen pemerintahan di NAD dapat diatasi. Penguasa Darurat Sipil Daerah NAD Irjen Bahrumsyah menyatakan kondisi keamanan di Aceh saat ini sudah lebih kondusif dan stabil. Dengan penahanan Puteh, di masyarakat pun tak ada lagi pro-kontra. Poernomo G Ridho

Berita terkait

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM

Baca Selengkapnya

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

19 Mei 2021

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

Menkopolhukam Mahfud Md menuturkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua hanya kelompok kecil. Label teroris disebut hanya untuk individu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

1 April 2020

Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengkritik rencana pemerintah menerapkan status Darurat Sipil.

Baca Selengkapnya

Alasan Jokowi Munculkan Wacana Darurat Sipil Tangani Wabah Corona

31 Maret 2020

Alasan Jokowi Munculkan Wacana Darurat Sipil Tangani Wabah Corona

Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi sehubungan dengan wabah Corona ini.

Baca Selengkapnya

Tak Singgung Darurat Sipil, Jokowi Pilih Pembatasan Sosial

31 Maret 2020

Tak Singgung Darurat Sipil, Jokowi Pilih Pembatasan Sosial

Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial skala besar.

Baca Selengkapnya

Pandemi Corona, Luhut: Tak Semua Negara Berhasil dengan Lockdown

31 Maret 2020

Pandemi Corona, Luhut: Tak Semua Negara Berhasil dengan Lockdown

Menurut Luhut, tidak semua negara berhasil menerapkan lockdown untuk membatasi penyebaran virus corona.

Baca Selengkapnya