TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Ketua Desk Aceh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Irjen Demak Lubis menilai aparatur pemerintahan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tidak peka terhadap status darurat sipil yang diterapkan di provinsi tersebut. Indikatornya terlihat dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat, aparatur di sana cenderung masih melakukan rutinitas biasa. "Contohnya dalam bidang kesehatan, pemerintahan, kami bisa merasakan," katanya kepada pers di Kantor Gubernur NAD hari ini, Kamis (9/12). Seharusnya, kata Demak, dalam status darurat ada hal-hal khusus. Misalnya, bila ada sesuatu hal harus dilaporkan secara cepat, cermat dan detail. Tapi terkesan selama ini biasa-biasa saja. Deputi IV Menko Polhukam bidang Keamanan Nasional itu berada di Aceh dalam rangka sosialisasi program kegiatan dan pengawasan Operasi Terpadu oleh Tim Pelaksana Darurat Sipil Pusat. Dengan adanya kunjungan tersebut, dia berharap aparat pemerintahan di NAD dapat menyikapi masa darurat ini dengan lebih terpacu dan mempercepat penyelesaian dan pemulihan permasalahan di Aceh. Demak juga menegaskan pemerintah telah menargetkan selama-lamanya enam bulan seluruh permasalahan di Aceh akan selesai. "Sehingga masyarakat Aceh bisa kembali hidup normal kedalam tertib sipil," katanya. Namun, tambah dia, bila dapat selesai tiga atau empat bulan mendatang akan lebih baik. Mengenai penahanan Gubernur NAD Abdullah Puteh di Rutan Salemba karena dugaan korupsi, Demak menyatakan pemerintah telah mengantisipasinya dengan melimpahkan penguasa darurat sipil kepada Kapolda. Sehingga manajemen pemerintahan di NAD dapat diatasi. Penguasa Darurat Sipil Daerah NAD Irjen Bahrumsyah menyatakan kondisi keamanan di Aceh saat ini sudah lebih kondusif dan stabil. Dengan penahanan Puteh, di masyarakat pun tak ada lagi pro-kontra. Poernomo G Ridho
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
12 Februari 2023
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.