TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali melantik empat hakim agung baru yang telah dinyatakan lulus seleksi di Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat sejak pertengahan 2013. Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2013.
"Kehadiran para hakim agung ini tentunya akan menguatkan formasi MA dalam memaksimalkan penuntasan perkara," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, Kamis, 31 Oktober 2013.
Ridwan menyatakan, para hakim agung yang baru akan mempercepat proses penyelesaian perkara, terutama di tingkat kasasi. Hal ini dinilai sejalan dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 199/SK/KMA/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan yang mewajibkan hakim agung membaca berkas secara bersama.
Seluruh proses ini, menurut Ridwan, adalah proses revolusi di tubuh MA tentang percepatan proses penanganan perkara. Pasalnya, selama ini berkas perkara harus dibaca secara bergiliran sehingga membutuhkan waktu yang lebih panjang.
"Ini artinya MA memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan perkara. Jumlah hakim dan regulasi merupakan formula yang pas," kata Ridwan.
Hari ini Hatta Ali memimpin pelantikan seorang hakim agung kamar perdata dan tiga hakim agung kamar pidana. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Zahrul Rabain dilantik menjadi hakim agung kamar perdata.
Sedangkan tiga hakim yang dilantik menjadi hakim agung kamar pidana adalah mantan Hakim Tinggi PT Lampung Eddy Army, mantan Hakim Tinggi PT Bandung Sumardijatmo, dan mantan Hakim Tinggi PT Medan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
4 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
4 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaProfil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
4 hari lalu
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
4 hari lalu
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
4 hari lalu
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
5 hari lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
6 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU
6 hari lalu
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.
Baca Selengkapnya31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
10 hari lalu
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
Baca SelengkapnyaKY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
11 hari lalu
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara
Baca Selengkapnya