Pelimpahan Berkas Puteh ke Pengadilan Paling Lambat 21 Desember

Reporter

Editor

Kamis, 9 Desember 2004 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kasus dugaan korupsi pembelian helikopter untuk Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang melibatkan Gubernur NAD Abdullah Puteh, selambat-lambatnya dilimpahkan ke pengadilan 14 hari setelah 7 Desember atau 21 Desember 2004. Hal tersebut diungkapkan Tumpak di kantornya, Kamis (9/12). "Kini kita sedang mempersiapkan semua administrasi pelimpahan termasuk surat dakwaan," ujarnya. Sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menyiapkan surat dakwaan. "Hal-hal prinsip mengenai kelengkapan surat dakwaan sudah tidak bermasalah lagi, hanya kita ingin menyusun surat dakwaan dibuat secermat-cermatnya agar tidak menjadi hambatan dalam persidangan," ujarnya. Hal ini berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak membatasi waktu JPU melimpahkan perkara yang diterimanya dari penyidik. Tumpak mengatakan, Puteh didakwa dengan undang-undang No.31 tahun 1999 jo undang-undang No.20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan pemberhentian sementara Puteh, Tumpak mengatakan, KPK bisa meminta atau memerintahkan kepada atasan Puteh (presiden) untuk mengeluarkan pemberhentian sementara, tetapi sesuai dengan aturan susunan dan kedudukan pejabat publik yang baru, apabila yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa, maka dia dapat langsung diberhentikan sementara.Menyikapi pernyataan beberapa pihak yang mengatakan alasan penahanan kurang kuat dan alasan hanya untuk mencari sensasi, Tumpak mengatakan, KPK bekerja sesuai dengan amanat dan undang-undang. "Secara pribadi menurut saya sepanjang berkas-berkas perkara sudah dapat membuktikan kesalahan seseorang maka itu sudah cukup untuk pemeriksaan dan pembuktian," katanya. Menurutnya, KPK adalah sebuah lembaga negara yang bersifat independen dalam menjalankan tugas. "Kalaupun kita memberantas korupsi, kita tidak terikat program 100 pemerintah, kalau sejalan bisa-bisa saja. Kita mengharapkankan dukungan pemerintah dalam memberantas korupsi terrmasuk kasus puteh ini," katanya. Evy Flamboyan

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya