Makelar Kasus Muncul Setelah MK Tangani Pilkada

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 27 Oktober 2013 04:56 WIB

Refly Harun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta - Mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi, Refly Harun mengatakan bila makelar kasus baru muncul ketika lembaga tinggi itu menangani sengketa pemilihan kepala daerah, dimulai tahun 2008. Alasan Refly, jarang ada pihak yang mencoba mendekati Mahkamah Konstitusi ketika menguji materi undang undang.

"Kalau dulu MK periode pertama, 2003-2007, makelar kasus belum muncul," kata Refly ketika dihubungi Sabtu, 26 Oktober 2013. Lagipula, kata Refly, tokoh-tokoh dari partai politik belum ada yang berabung di Mahkamah Konstitusi. Karena di awal masih idelais, kata Refly, percobaan penyuapan hampir tidak ada.

Refly mengatakan makelar kasus setelah 2008, biasanya dari partai politik baik pengurus parati maupun anggota dewan perwakilan rakyat. Dia mencontohkan kasus suap hakim konstitusi tentang sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sedangkan makelar kasus lain, biasanya menggunakan pengacara seperti kasus senggketa pemilu kepala daerah di Lebak, Banten.

"Saya rasa, memang AM (Akil Mochtar) sengaja memelihara pengacara," kata Refly. Sedangkan mengenai Muchtar Efendy, Refly mengaku tidak mengenal dan tidak pernah dengar orang yang diduga makelar kasus. Refly mengenal beberapa orang yang menjadi makelar kasus namun tak ada nama Muchtar Efendy di dalamnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa pengusaha konveksi dan ikan arwana, Muhtar Efendy, dalam dugaan suap yang melibatkan Akil Mochtar. Menurut sumber Tempo, Muhtar berperan sebagai makelar kasus yang bertugas mendekati calon kepala daerah yang tengah berpekara.

SUNDARI




Topik Terhangat:
Sultan Mantu| Misteri Bunda Putri| Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar| Dinasti Banten

Berita Terpopuler:
11 Kantor Bisnis Keluarga Ratu Atut
Bunda Putri Ternyata Alumnus IPB?
Analisis Wajah Ratu Atut: Pribadi Berambisi Besar
Prabowo Terakhir Minta Visa AS pada 2004
Prabowo: Hakim Bisa Disogok, Apalagi Wartawan
Siasati Banjir, Ini Dia Padi Apung dari Ciganjeng






Advertising
Advertising

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya