Akil Diadili Majelis Kehormatan di KPK  

Jumat, 25 Oktober 2013 12:37 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa pilkada Gunung mas, Kalteng, dan Pilkada Lebak, Banten. Akil sempat beberapa kali melontarkan pernyataan keras soal korupsi. "Saya atau dia yang masuk penjara, " merupakan pernyataan Akil tentang Refly Harun, pengacara yang menulis kolom adanya jual beli putusan di Mahkamah Konstitusi, 10 Desember 2010. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyidang bekas Ketua MK Akil Mochtar secara tertutup, Jumat, 25 Oktober 2013. Lima anggota Majelis tiba di lembaga antikorupsi itu pagi ini. Mereka adalah Harjono, Bagir Manan, Mahfud Md., dan Abbas Said.

"Sidang sengaja digelar tertutup," ujar Harjono sebelum memasuki kantor KPK. Sebelumnya, lewat pengacaranya, Akil Mochtar sempat minta diadili di Majelis Kehormatan secara terbuka dan disiarkan langsung di televisi.

Permintaan Akil itu ditolak. Majelis beralasan sidang tertutup Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif itu merupakan kesepakatan antara KPK dan Majelis Kehormatan. Tujuannya untuk mencegah terganggunya proses penyidikan kasus suap yang menjerat Akil di KPK.

Akil dicokok di rumahnya, 2 Oktober 2013 lalu lantaran menerima suap terkait sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain mempersilakan proses hukum di KPK, Mahkamah juga membentuk majelis kehormatan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Akil.

Menurut Harjono, salah satu fokus agenda permintaan keterangan Akil adalah ditemukannya narkoba di ruang kerjanya saat digeledah KPK. "Kami ingin mengetahui tentang hal ini," ujar dia.

TRI SUHARMAN

Topik Terhangat
Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten

Berita Terpopuler
Mitos di KPK, Tahanan Punya Istri Lebih dari Satu?
Pengacara Tak Tahu Suami Airin Punya Wanita Lain
Seks Oral di Kantin Sekolah, Dua Pelajar Dihukum
Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Ruhut: Katanya Ormas Budaya, PPI Kok Ngomong Gosip

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya