Tak Terdaftar, Bisa Ikut Pemilih Tambahan

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 24 Oktober 2013 03:28 WIB

Aksi Jhodi mengacungkan jari kelingkingnya pada peluncuran lagu dan maskot pemilihan Umum 2014 di Kantor KPU, Jakarta (10/10). Maskot dan jingle Pemilu 2014 ini dipilih melalui sebuah kompetisi. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, jika Daftar Pemilih Tetap sudah ditetapkan dan ditemukan masih ada ruang untuk pemilih yang belum terdaftar maka berdasarkan UU nomor 8/2012 pasal 40 disebutkan bahwa DPT dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.



"Pemilih tambahan adalah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS atau lebih dikenal dengan pemilih pindah," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, Kementrian Luar Negeri serta Kementrian Dalam Negeri, Rabu dini hari, 23 Okotober 2013.

Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri. Kemudian dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT maupun dalam daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Pemilih dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota sampai 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan DPK kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten Kota untuk kemudian KPU Provinsi menetapkan DPK paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara," ujarnya.

KPU juga telah merencanakan bahwa website KPU nantinya akan ada tambahan fitur pendaftaran online supaya bisa terlihat proses ini secara 'day by day' sehingga bisa diawasi oleh seluruh stake holder pemilu secara terbuka.

Daftar pemilih yang sudah terhimpun saat ini berasal dari 32 provinsi minus Papua Barat adalah 186.127.400 pemilih. Menurutnya jumlah tersebut belum termasuk satu kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Nduga dan 11 kabupaten/kota di Papua Barat. Untuk sementara data yang dikirimkan secara online, jumlah pemilih di Papua Barat adalah 714.830 pemilih. Sebagai pembanding, pada pemilu 2009, jumlah DPT di Indonesia adalah sebanyak 171.265.442 orang. Dengan data yang telah terhimpun, KPU siap untuk melakukan rekapitulasi nasional hari ini dengan persentase akurasi yang sudah dihimpun menurutnya telah mencapai 99 persen.

Sampai 23 Okotber 2013 persentase data bermasalah dari sistem data pemilih KPU terdapat 8552 orang (0.001 persen) yang jenis kelaminnya masih kosong, sebanyak 366.113 (0,20 persen) orang mempunyai tanggal lahir kosong, 92.673 orang (0,05 persen) yang mempunyai data status kawin masih kosong, dan 3.807 (0.001 persen) orang yang belum kawin atau dibawah umur.

GALVAN YUDISTIRA

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

16 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

20 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

22 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

2 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya