Jaksa Senang Eksepsi Benhan Ditolak  

Reporter

Rabu, 23 Oktober 2013 14:34 WIB

Akun Twitter @benhan. twitter.com/benhan

TEMPO.CO, Jakarta - Fahmi Iskandar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengaku senang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Benny Handoko dalam sidang putusan sela hari ini, Rabu, 23 Oktober 2013. Fahmi menyebutkan putusan hakim ini menunjukkan bahwa dakwaan jaksa tak keliru.

"Putusan ini sesuai pendapat kami," kata Fahmi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Fahmi, keberatan yang diajukan pengacara Benny Handoko kurang jelas. Dalam eksepsi itu, pengacara Benny berpendapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak punya wewenang menyidang Benny Handoko. Sebab, tempat tinggal Benny bukan di wilayah Jakarta Selatan, melainkan Tangerang. "PN Jakarta Selatan tetap berwenang sebab saksi pelapor berdomisili di Jakarta Selatan, sederhana kok," kata Fahmi.

Sementara secara materiil, Fahmi berbangga majelis hakim setuju dengan pendapat jaksa. Tindakan melawan hukum yang dilakukan Benny di media sosial jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya pasal 27. "Meski dakwaan kami tipis (hanya beberapa lembar), sudah lengkap unsur-unsurnya," kata Fahmi sambil tersenyum. (Baca: LBH Pers Akan Ajukan Revisi UU ITE)

Selain itu, Fahmi mengaku sudah mengantongi bukti kicauan Benny Handoko tentang saksi pelapor, Mukhamad Misbakhun. Bukti itu sudah Fahmi cetak dalam secarik kertas. "Ada juga bukti berupa foto kicauan Benhan di Twitter, lengkap," kata dia. (Baca: Pesan @benhan untuk Aktivis Media Sosial)

Siang ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara pemilik akun Twitter @benhan, Benny Handoko. Walhasil, majelis hakim yang terdiri dari Suprapto, Dhamiwirda, dan Nur Aslan Bustam melanjutkan perkara Benny Handoko. Hakim pun meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan, Rabu, 30 Oktober 2013. (Baca: Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Perkara Benhan)

INDRA WIJAYA

Berita Lainnya:
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Kasus Pelecehan Seksual di SMP 4 karena Kepolosan
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien
Djoko: SBY Harus Klarifikasi Isu Bunda Putri

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya