ICW: Tuntutan untuk Fathanah Setimpal

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 23 Oktober 2013 06:06 WIB

Ahmad Fathanah jalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (21/10). Ahmad Fathanah dituntut pidana korupsi dengan penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan pidana pencucian uang 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch, Tama S Langkun menilai tuntutan 17 tahun 6 bulan penjara bagi terdawka kasus Suap Daging Sapi Impor, Fathanah, tepat. “Karena tindak pidana yang dilakukan berbarengan, Korupsi dan Pencucian Uang,” kata Tama S Langkun kala dihubungi lewat saluran telepon, Selasa, 22 Oktober 2013.

Menurut Tama, tuntutan terhadap Fathanah bisa memberikan peringatan bagi pelaku makelar proyek korupsi. Meski demikian, tuntutan ini tidak bisa diberlakukan sebagai standar untuk menjerat makelar proyek korupsi. “Korupsi di Indonesia itu lekat dilakukan oleh pejabat publik. Kalau korupsi oleh perseorangan atau swasta belum ada deliknya juga di Konvensi PBB tentang Anti Korupsi” ujar Tama.



Perihal adanya standar penyidikan untuk menjerat makelar-makelar kasus korupsi, Tama berkata belum perlu. Probelm kerangka hukum korupsi di Indonesia tidak menjerat secara langsung makelar korupsi, sehingga kata Tama kasus makelar korupsi tidak bisa berdiri sendiri. “Untung saja ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang bisa menjerat. Karena delik korupsi itu dijatuhkan kepada pejabat publik” ujarnya.



Tama berharap tuntutan 17 tahun 6 bulan terhadap Fathanah bisa divonis maskimal. Jika kedua tuntutan terbukti, maka hakim harus berani memvonis sesuai secara maksimal. “Tidak seperti kasus Djoko Susilo kemarin yang hanya 10 tahun” katanya

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fathanah dengan hukuman pidana 17 tahun enam bulan penjara. Fathanah terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.



Pada perkara korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah lantaran bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq --yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera-- mengurus penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Ia terbukti menerima Rp 1,3 miliar dari Indoguna untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, termasuk Menteri Pertanian Suswono dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syukur Iswantoro.

Untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 dalam kurun waktu 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dll., baik untuk dirinya maupun orang lain seperti Sefti Sanustika, Ayu Azhari, dan Vitalia Shesya. Ia juga terbukti menerima duit dari pihak lain sebanyak Rp 35,408 miliar.

NURUL MAHMUDAH



Topik Terhangat:
Gatot Tersangka |Suap Akil Mochtar |Foto Bunda Putri |Dinasti Banten| Sultan Mantu

Berita Terpopuler:

SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Di Australia, Gatot Sering Termenung
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK



Advertising
Advertising


Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

52 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.

Baca Selengkapnya

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.

Baca Selengkapnya

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.

Baca Selengkapnya