Ahmad Fathanah Dituntut 17,5 Tahun Penjara  

Reporter

Senin, 21 Oktober 2013 19:47 WIB

Terdakwa Ahmad Fathanah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (21/10). Fathanah dituntut pidana korupsi dengan penjara 7 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan pidana pencucian uang penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ahmad Fathanah dengan hukuman pidana 17,5 tahun penjara. Jaksa menilai dia terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa Rini Trianingsih saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Oktober 2013.

Pada perkara korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Siswanto menjelaskan, Fathanah terbukti bersalah lantaran bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq--yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera--mengurus penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Ia terbukti menerima Rp 1,3 miliar dari Indoguna untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, termasuk Menteri Pertanian Suswono, dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iswantoro.

Untuk kasus pencucian uang, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun kurungan. Ia dinilai terbukti dalam dua dakwaan, yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Fathanah, kata jaksa, terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun waktu 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain, baik untuk dirinya maupun orang lain, seperti Sefti Sanustika, Ayu Azhari, dan Vitalia Shesya. Ia juga terbukti menerima dari pihak lain sebanyak Rp 35,408 miliar.

NUR ALFIYAH

Berita terkait:
Hilmi Mengenal Bunda Putri sebagai Non Saputri
Bunda Putri dan Hilmi Pernah Bahas Reshuffle
Bunda Putri Sering Bertamu ke Rumah Hilmi
Chairul Tanjung Disebut di Sidang Luthfi

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

52 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

31 Mei 2023

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres berkumpul di pulau pada pekan lalu. Apa saja yang dibahas?

Baca Selengkapnya

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

23 Mei 2023

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

24 Februari 2023

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi bakal Capres 2024.

Baca Selengkapnya

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

11 Januari 2023

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

Legislator asal PKS meyakini dari delapan fraksi di DPRD Kota Medan pasti terdapat yang mewacanakan Ranperda Kota Medan, terutama perilaku LGBT.

Baca Selengkapnya

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

25 Desember 2022

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

Budayawan Betawi Ridwan Saidi tutup usia hari ini, Minggu, 25 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

"Kalau sudah selesai satu urusan, kita bersiap dengan urusan yang berikutnya," kata Anies Baswedan sambil mengutip Surat Al-Insyirah ayat 7

Baca Selengkapnya

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

21 Agustus 2022

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

Anies Baswedan mengatakan meski tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta selesai Oktober mendatang ia tidak akan meninggalkan Jakarta

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

21 Agustus 2022

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

"Setelah selesai Oktober tuntas di Jakarta, besoknya ke mana habis itu?" tanya Anies Baswedan yang dijawab kader PKS dengan teriakan 'Presiden'.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

PKS bakal memilih calon presiden dan wakil presiden yang memiliki karakter nasionalis-religius. Anies Baswedan masuk daftar

Baca Selengkapnya