Sutiyoso Merasa Dijebak Badan Pengawas Pemilu

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 21 Oktober 2013 17:43 WIB

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso berjalan keluar usai menghadiri sidang pelanggaran kampanye di luar jadwal di Pengadilan Negeri Semarang, (21/10). Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso, merasa dijebak oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang dan Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah dalam dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 21 Oktober 2013. "Saya merasa dijebak," kata Sutiyoso usai mengikuti persidangan. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, mestinya, saat ia berorasi yang dianggap sebagai pelanggaran kampanye, harusnya dihentikan. "Jangan dibiarkan, lalu dipersoalkan".

Dia juga mempertanyakan ketegasan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam menegakkan aturan kampanye. Menurutnya, banyak pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye para pengurus partai politik di televisi dibiarkan tanpa diperingatkan.

Letnan Jenderal Purnawirawan TNI ini merasa apa yang dia sampaikan pada acara halalbihalal yang diselenggarakan PKPI Kota Semarang di Lapangan Sabrangan, Plalangan, Gunungpati Semarang, 1 September lalu bukan pelanggaran kampanye. "Karena saya tak menyampaikam visi misi partai," ujarnya. "Yang hadir pada acara tersebut sebagian besar juga kader PKPI". Pada acara halalbihalal tersebut, Sutiyoso mengajak yang hadir untuk memilih PKPI dan dia sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 nanti.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, sebelum acara pihaknya telah beberapa kali memperingatkan agar jangan melakukan kampanye di luar jadwal. "Namun peringatan itu tak diindahkan," ujarnya. "Jadi bukan menjebak," ujarnya. Abhan juga mengakui jika menemukan pelanggaran kampanye dalam pemasangan baliho oleh hampir semua partai politik. "Namun pemasangan baliho adalah pelanggaran administratif yang penyelesaiannya tak sampai ke pengadilan".

Sutiyoso didakwa melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8/ 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ia diancam hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak sejumlah Rp 12 juta.

SOHIRIN

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya