TEMPO.CO, Jakarta - Belum genap seminggu sejak diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelamatan Mahkamah Konstitusi sudah digugat.
Penggugatnya adalah Habiburokhman, Adi Partogi Simbolon dan Didi Sunardi. Senin, 21 Oktober 2013, mereka mendaftarkan permohonan uji materi terhadap perpu itu di MK.
Menurut salah satu pemohon, Habiburokhman, perpu itu layak dipertanyakan karena dianggap belum mendesak untuk dikeluarkan. Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar, kata dia, bukan tentang persoalan pengaturan MK. Akan tetapi, kasus itu lebih kepada pemberantasan korupsi.
"Harusnya perpu yang dikeluarkan Presiden lebih kepada pemberantasan korupsi yang memberi wewenang kepada KPK," kata Habiburokhman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 21 Oktober 2013.
Menurut Habib, dalam kasus ini terjadi semacam salah tafsir. Anggapan bahwa dengan adanya pengawasa0n dari Komisi Yudisial sebuah institusi menjadi lebih bersih ternyata tak selamanya benar. Dia mencontohkan Mahkamah Agung. Walaupun di bawah pengawasan KY, dugaan suap masih banyak terjadi. Selain itu, adanya perpu, kata dia, bisa menjadi preseden buruk. Jika perpu ini lolos, dikhawatirkan akan ada perpu lain yang keluar walaupun tak dalam keadaan memaksa dan genting.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai
Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?
Kamar Digeledah, Gayus: Bongkar Saja Pak!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Ani Yudhoyono Abadikan Momen Pesta Azima Rajasa
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
20 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
1 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
1 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
1 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
1 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
1 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
1 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
2 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
2 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya