Dua Tangan Kanan Wawan Dipanggil KPK

Reporter

Senin, 21 Oktober 2013 11:45 WIB

Pengusaha, Chaeri Wardana atau Wawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua dari tiga orang tangan kanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Dadang Prijatna dan Muhammad Awaluddin, dipanggil penyidik KPK. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi, yang menjerat bos mereka sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, keduanya bakal diperiksa sebagai saksi. "Penyidik KPK membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, sehingga mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Priharsa, Senin, 21 Oktober 2013.

Dadang dan Awaluddin merupakan tangan kanan operasional Wawan dalam mengerjakan proyek-proyek di Provinsi Banten. Selain dua orang itu, ada satu lagi tangan kanan Wawan yang dicegah, yaitu Yayah Rodiah. Tapi Yayah tak dipanggil.

Menurut juru bicara Masyarakat Transparansi Banten, Oman Abdurrahman, Dadang menjadi tangan kanan Wawan untuk proyek-proyek kesehatan, Yayah penghubung Wawan dengan DPRD, dan Awaludin fleksibel ke mana-mana.

Oman mengatakan profesi formal ketiga orang itu adalah pegawai bagian keuangan di PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan. Oman menyebut Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sengaja menaruh Yayah, Dadang, dan Awaludin agar dirinya tak terjun langsung ke lapangan.

"Tiga orang itu bertugas mengkondisikan tender, menjalankan operasional proyek, dan mengamankan gangguan dari LSM serta wartawan," kata Oman.

Menurut Oman, tiga pegawai Wawan itu diduga kuat tak hanya terlibat dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Yayah, Dadang, dan Awaludin juga dipercaya sebagai tangan kanan Wawan, baik dalam menggangsir proyek maupun menerima success fee 20 persen dari perusahaan selain milik Wawan yang menang tender. Mereka adalah teman dekat Wawan sejak di Bandung.

Dadang disebut bertugas mengkoordinasi kepala-kepala dinas di Banten untuk menggarap proyek-proyek yang digarap perusahaan Wawan dan kroninya. Adapun Yayah disebut sebagai kasir penerima success fee 20 persen dari perusahaan pemenang tender sekaligus penghubung antara Wawan dan DPRD yang punya kuasa penganggaran.

Sementara Awaludin, selain mengurus pembukuan PT BPP, juga membantu Dadang dan Yayah di lapangan. "Mereka yang paling tahu dari mana dan ke mana aliran duit Wawan," kata Oman.

MUHAMAD RIZKI | KHAIRUL ANAM


Topik terhangat:
Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Foto Bunda Putri | Dinasti Banten


Berita terkait:
Tebar Jaring ala Wawan-Atut
Wawan Dituding Palsukan Kontrak Masjid Al-Bantani
Adik Atut Disebut Belokkan Rekening Proyek Masjid
Chaeri Dituduh Palsukan Paraf dalam Proyek Masjid
Adik Atut Diduga Kutip Komisi Proyek Masjid


Berita lainnya:
Perbedaan Cina dan China Versi Remy Sylado
Banyak Kebakaran, Jokowi: Memang yang Bakar Saya?
Ical Anggap Dinasti Atut Baik dan Untungkan Partai
Ketika Ariel-Luna Maya 'Dipertemukan' di Panggung
Hendak Laporkan Korupsi Lebak, Aktivis Dirampok


Advertising
Advertising

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya