Petugas Keamanan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat (3/10). Penyegelan tersebut dilakukan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap lima orang, dua diantaranya merupakan penyelenggara negara yang diduga ketua lembaga tinggi negara berinisial AM dan Anggota DPR berinisial CHN, serta CN, DH dan HB. TEMPO/Dhemas Reviyanto
"Ini ujian kenegarawanan jika MK masih mengadili dirinya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy saat dihubungi, Sabtu, 19 Oktober 2013. Dia mengingatkan, hakim mempunyai kode etik untuk mengadili perkara yang menyangkut sanak keluarga. "Apalagi hakim menguji aturan yang mengatur dirinya sendiri," kata dia.
Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta menahan diri untuk tidak menguji peraturan yang mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi. Dia berkaca pada pengalaman ketika MK memutus uji materi terkait pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial. Dia memahami, tidak ada larangan bagi MK untuk menguji aturan yang mengatur lembaganya. "Tapi jika tetap dilakukan, ini kurang berhasil dari sisi kenegarawanan," kata dia.
Tjatur menuturkan, Komisi Hukum juga berencana membedah Perpu MK usai masa reses yakni akhir November atau awal Desember 2013. Menurut dia, Komisi Hukum akan serius mencermati apakah peraturan ini bermuatan politis atau memang untuk kepentingan MK. Namun politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, ketentuan bagaimana mengawasi MK sudah menjadi kegelisahan politikus Senayan sejak lama. "Jika melihat substansinya, ini menjadi pikiran teman-teman DPR," kata dia.
Kamis 17 Oktober 2013 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah pasal, pemerintah memasukkan peran penting dari KY dalam perekrutan dan pengawasan hakim MK. Hakim yang diajukan ke presiden, MA atau DPR mesti menjalani uji kelayakan dari panel ahli.
Panel ahli terdiri dari sejumlah elemen misalnya, MA, DPR, lembaga presiden dan empat tokoh pilhan KY. Tokoh dari KY ini harus berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi hukum. Pemerintah juga membentuk Majelis Kehormatan Hakim yang bersifat permanen.