Komisi III Minta MK Tahan Diri Uji Materi Perpu MK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 20 Oktober 2013 03:14 WIB

Petugas Keamanan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat (3/10). Penyegelan tersebut dilakukan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap lima orang, dua diantaranya merupakan penyelenggara negara yang diduga ketua lembaga tinggi negara berinisial AM dan Anggota DPR berinisial CHN, serta CN, DH dan HB. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta Mahkamah Konstitusi menahan diri jika ada yang mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi. MK diminta menunjukkan sikap kenegarawanan jika ada permohonan uji materi atas peraturan ini.

"Ini ujian kenegarawanan jika MK masih mengadili dirinya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy saat dihubungi, Sabtu, 19 Oktober 2013. Dia mengingatkan, hakim mempunyai kode etik untuk mengadili perkara yang menyangkut sanak keluarga. "Apalagi hakim menguji aturan yang mengatur dirinya sendiri," kata dia.

Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta menahan diri untuk tidak menguji peraturan yang mengatur mengenai Mahkamah Konstitusi. Dia berkaca pada pengalaman ketika MK memutus uji materi terkait pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial. Dia memahami, tidak ada larangan bagi MK untuk menguji aturan yang mengatur lembaganya. "Tapi jika tetap dilakukan, ini kurang berhasil dari sisi kenegarawanan," kata dia.

Tjatur menuturkan, Komisi Hukum juga berencana membedah Perpu MK usai masa reses yakni akhir November atau awal Desember 2013. Menurut dia, Komisi Hukum akan serius mencermati apakah peraturan ini bermuatan politis atau memang untuk kepentingan MK. Namun politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, ketentuan bagaimana mengawasi MK sudah menjadi kegelisahan politikus Senayan sejak lama. "Jika melihat substansinya, ini menjadi pikiran teman-teman DPR," kata dia.

Kamis 17 Oktober 2013 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Dalam sejumlah pasal, pemerintah memasukkan peran penting dari KY dalam perekrutan dan pengawasan hakim MK. Hakim yang diajukan ke presiden, MA atau DPR mesti menjalani uji kelayakan dari panel ahli.

Panel ahli terdiri dari sejumlah elemen misalnya, MA, DPR, lembaga presiden dan empat tokoh pilhan KY. Tokoh dari KY ini harus berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi hukum. Pemerintah juga membentuk Majelis Kehormatan Hakim yang bersifat permanen.

WAYAN AGUS PURNOMO
Topik terhanga:
Andi Mallarangeng Ditahan | Foto Bunda Putri | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten

Berita lainnya

Sidak Kantor Wali Kota Jaktim, Jokowi Naik Pitam
Sutiyoso Lupa Kapan Foto Bareng Bunda Putri
12 Fakta tentang Seks yang Perlu Wanita Ketahui
Menpora Pernah Menginap di Rumah Bunda Putri
Begini Cara Melacak Seseorang Via Ponsel

Berita terkait

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

5 jam lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

22 jam lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

1 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

2 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

4 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

4 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

5 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

5 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

6 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya