TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengatakan kliennya belum menerima surat perintah penyidikan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tamsil mengakui sudah diberi tahu soal sprindik itu oleh Ketua Satuan Petugas Novel Baswedan sejak Jumat minggu lalu. Tapi hingga sekarang, sprindik itu tak juga diberitahukan ke Akil.
"Sampai detik ini, sprindik baru enggak ada. Akil sebagai tersangka tak menerima itu," kata Tamsil di halaman parkir kompleks KPK, Jumat, 18 Oktober 2013. "Tolong sampaikan bahwa Akil pun heran."
Menurut Tamsil, saat ini kliennya masih dikenakan pasal 12 huruf C dan pasal 6 huruf C. Dia tak bisa memberi tanggapan soal pasal 12 B yang dikenakan ke Akil.
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pasal 12 B diterapkan karena berkenaan dengan kewenangan Akil. "Nanti yang bersangkutan akan diberi tahu saat diperiksa," kata dia di gedung kantornya, Jumat, 18 Oktober 2013.
Salah satu bukti pengenaan pasal 12 B, kata Johan, sudah dimiliki KPK. "Setelah menemukan uang dan mobil dalam penggeledahan, kami juga meneliti laporan hasil analisa kekayaan Akil. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditetapkanlah sprindik 12 B. Ini di luar pilkada Lebak dan Gunung Mas," kata dia.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya