TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, siap bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk badan permanen pengawasan MK. Komisi Yudisial, kata Suparman, menyambut positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi itu. "Sebagai lembaga negara, kami siap bekerja sama dengan siapa pun, termasuk dengan Mahkamah Konstitusi," kata Suparman ketika dihubungi Kamis, 17 Oktober 2013.
Ikhwal kerja sama, kata Suparman, Komisi Yudisial belum bisa memastikan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi untuk membahas masalah ini. Dia beralasan terlalu dini membicarakan teknis karena belum menerima naskah Perpu dan belum ada pertemuan internal Komisi Yudisial untuk membahas mengenai langkah berikutnya.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Perpu Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut, salah satu isinya adalah mengharuskan calon hakim MK nonaktif lebih dulu selama tujuh tahun dari partai politik sebelum diajukan.
Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi ini juga mengatur Majelis Kehormatan MK yang permanen akan dibentuk MK bersama Komisi Yudisial. Anggota Majelis Kehormatan terdiri dari mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, akademisi berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat. Kesekretariatan Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berada di lingkungan Komisi Yudisial.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Ani Yudhoyono Marah di Instagram, Pakai Kata Bodoh
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Gatot Supiartono, Karier Moncer Berakhir Tragis?
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
3 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
3 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
4 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya