Pengacara: Wawan ke Singapura Nonton F1

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 16 Oktober 2013 20:55 WIB

Tubagus Chaery Wardana meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan di Jakarta, Rabui (16/10). ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Pia Akbar Nasution, membenarkan jika kliennya pernah bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar di Singapura. Menurut dia, saat itu Wawan bertemu dengan Akil untuk menemani kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Pak Wawan kan hanya menemani bu Atut ketemu di situ," katanya saat ditanya wartawan di gedung KPK, Rabu, 17 Oktober 2013.

Pia menjelaskan, Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu berada di Singapura untuk menonton pertandingan F1. Ia berangkat sendiri dan tak tahu Atut juga tengah berada di Negeri Singa tersebut. "Sampai sana baru tahu kalau ada bu Atut," ujarnya.

Wawan, kata Pia, kemudian menemani Atut untuk bertemu Akil. Menurut dia, dalam pertemuan itu mereka membicarakan masalah pemilukada. "Konsultasi biasa. Bagaimana soal pilkada, tapi bukan membicarakan spesifik kasus apa," katanya.

Saat ditanya apa pertemuan tersebut berlangsung sebelum MK memutuskan perkara sengketa Pemilkada Lebak, Pia menolak menjelaskan. Ia pun tak mau menjabarkan isi pembicaraan antara Akil, Wawan, dan Atut, lebih lanjut. "Kalau soal materi saya belum bisa karena pemeriksaan masih lanjut terus," katanya

Wawan merupakan tersangka kasus suap Pemilukada Lebak. Ia diduga akan menyuap Akil sebanyak Rp 1 miliar bersama dengan pengacara Susi Tur Andayani. Duit ini hendak diberikan ke Akil sebagai tanda terima kasih karena telah memutuskan pemungutan suara ulang Pemilukada Lebak.

Perihal pertemuan di Singapura, Akil dikabarkan berada di negeri jiran tersebut ketika perselisihan hasil pemilihan Bupati Lebak mulai bergulir di MK pada pertengahan September lalu. Ia terbang pada Sabtu pagi, 21 September 2013, dan kembali ke Indonesia pada Senin siang, dua hari kemudian. Di saat bersamaan, Atut juga berangkat ke Singapura pada hari yang sama dengan Akil. Ia pulang pada Rabu, dua hari setelah Akil.

Wawan yang juga meripakan adik Atut, juga ternyata ada di sana. Ia tinggal di sana sejak Jumat, 20 September, hingga Selasa, 24 September. Setelah kepergiannya itu, Akil memerintahkan pemungutan suara ulang di Lebak. Putusan itu cocok dengan gugatan calon bupati Amir Hamzah, yang diduga disponsori Wawan.

NUR ALFIYAH


Berita terpopuler:
Demi Selingkuhan, Istri Bersiasat Bunuh Suami
VO2Max Tinggi, Evan Dimas Bagai Mobil Tangki Besar
Kenapa Jokowi Kurban di Lenteng Agung?
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Gempa Filipina, Waspada Tsunami di Indonesia Timur

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya