Dua Hakim MK Penuhi Panggilan KPK  

Reporter

Rabu, 16 Oktober 2013 10:16 WIB

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta -- Dua hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrawati dan Anwar Usman, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.25 untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perkara sengketa pemilihan kepala daerah di MK yang ditangani Ketua MK Akil Mochtar (kini nonaktif).

"Diperiksa untuk Pak Akil," kata hakim Anwar saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu, 16 Oktober 2013.

Dalam kasus sengketa pemilukada Lebak, Banten, yang dipimpin oleh Akil, Anwar membenarkan bahwa MK memutuskan dilakukan pemungutan ulang. Namun, ia enggan menjabarkan pertimbangan putusan tersebut. "Itu sudah ada di putusan Mahkamah," ujarnya.

Sedangkan Maria tak berkomentar saat ditanyai wartawan. Ia langsung masuk ke lobi gedung KPK. Perempuan yang mengenakan jas batik berwarna cokelat dipadu dengan baju berkerah panjang warna hitam itu terlihat duduk di kursi lobi. Sambil menunggu dipanggil oleh petugas, baik Maria maupun Anwar menghabiskan waktu sambil membaca buku.

Akil dicokok KPK pada 2 Oktober lalu di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Di lokasi yang sama, KPK juga menangkap Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, dan pengusaha tambang asal Kalimantan Tengah, Cornelis Nalau.

Saat penangkapan, KPK menemukan Cornelis membawa tiga amplop berisi Sin$ 284 ribu dan US$ 22 ribu. Uang itu diduga akan diberikan kepada Akil untuk mengamankan putusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas. Di tempat terpisah, Hotel Redtop Pecenongan, Jakarta Pusat, penyidik lembaga antirasuah juga menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.

Dalam perkara suap pilkada Lebak, KPK juga menangkap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik juga menangkap pengacara Susi Tur Andayani dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. Uang ini diduga hendak diberikan ke Akil sebagai tanda terima kasih karena telah memutuskan pemungutan suara ulang pilkada Lebak.

NUR ALFIYAH

Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Dolly Riwayatmu


Terpopuler:

Demi Selingkuhan, Istri Bersiasat Bunuh Suami
VO2Max Tinggi, Evan Dimas Bagai Mobil Tangki Besar
Kenapa Jokowi Kurban di Lenteng Agung?
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya