Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dirambah

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 15 Oktober 2013 04:14 WIB

Sejumlah pendaki melintasi hamparan tanaman Verbena brasiliensis di savana Oro-Oro Ombo Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur (4/6). Tidak ada yang tahu kapan tanaman semak yang berasal dari Amerika Latin ini mulai tumbuh di gunung Semeru. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.CO , Malang :Sejumlah titik di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru telah dirambah warga. Total luas lahan yang dirambah di taman nasional tersebut mencapai 6,2 hektar. Warga merambah hutan itu untuk dijadikan kebun kopi dan tanaman kaliandra.

"Ada empat kasus diserahkan ke Polres Malang," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Ayu Dewi Utari, Senin 14 Oktober 2013. Kawasan yang dijarah meliputi daerah blok den bento dan RPTN Coban Trisula.

Selama sembilan bulan terakhir, ditemukan sebanyak delapan kasus. Namun, tak ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap. Polisi, katanya, masih melakukan pengejaran.

Untuk mencegah pembalakan dan perambahan hutan, puluhan petugas taman nasional diturunkan untuk melakukan patroli. Mereka bergerak di titik yang kerap menjadi lokasi pelaku pembalakan dan perambahan hutan. Selain itu, juga bekerjasama dengan warga setempat untuk mencegah kasus serupa terulang.

Sedangkan BBTN BTS harus melakukan penghijauan kembali untuk memulihkan kawasan hutan. Setiap tahun dikucurkan dana sebanyak Rp 19 miliar melaluiAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disalurkan Kementerian Kehutanan.

Selain itu, juga terjadi pencurian dan perburuan satwa secara ilegal. Selama sembilan bulan terakhir, petugas berhasil menyita satwa dan alat berburu sebagai barang bukti. Meliputi seekor ayam hutan, seekor tekukur, seekor kijang, burung tujuh ekor, burung madu satu ekor, dan burung kacamata. Selain itu disita sebuah senjata api dan sabit.

"Mereka dalam pembinaan. Tak boleh melakukan perbuatan serupa," katanya.
Juga terjadi pencurian tanaman obat-obatan dan anggrek langka di kawasan BBTN BTS. Tanaman obat seperti susuh angin atau jenggot resi (Usnea Barbata) dan srempetan (Mikania Cordata) diekspor ke Korea sebagai bahan baku obat dengan harga tinggi

"Tanaman langka dijual seharga Rp 75 ribu per kilogram," katanya.



EKO WIDIANTO



Topik Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Dolly Riwayatmu | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela



Berita Terpopuler:
Posisi Evan Dimas Cs di Timnas U-19 Tak Aman
Lamborghini di Busway, Polisi: Tak Ada Laporan
Evan Dimas, Kapten yang Rendah Hati
SBY Tak akan Ungkap Identitas Bunda Putri
4 Modus Suap di Mahkamah Konstitusi




Advertising
Advertising

Berita terkait

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

16 jam lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

1 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

1 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

1 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

1 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

1 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

1 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

34 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

34 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

34 hari lalu

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.

Baca Selengkapnya