Refly Benarkan Sopir Akil Bertugas Menagih Suap

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 13 Oktober 2013 15:30 WIB

Daryono, sopir Akil Mochtar. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dan pakar hukum tata negara Refly Harun membenarkan bila sopir Ketua Mahkamah Konstitusi Non Aktif, Akil Mochtar, yakni Daryono, berperan sebagai penagih suap saat menangani sengketa pemilu kepala daerah. Dia menuturkan, peran Daryono sudah ada sejak penanganan sengketa Pemilu Kepala Daerah, Simalungun, Sumatera Utara.

"Suapnya mencapai Rp 4 miliar, baru dibayar Rp 2 miliar. Sopir yang disuruh menagih sisanya dulu ternyata sopirnya sama dengan sekarang," ucap Refly ketika ditemui di acara diskusi bertajuk "Tarik Ulur Kewenangan Sengketa Pilkada: antara MK dan MA?", Ahad, 12 Oktober 2013. Akil diduga menerima suap dari klien Refly, Jopinus Saragih.

Refly mengatakan, Jopinus diperas oleh Akil lewat sopirnya. Selain Jopinus, kata Refly, ada dua sengketa Pilkada yang dimintakan uang oleh Akil melalui sopirnya, salah satunya dari Kalimantan. Setelah itu, Refly melaporkan ke Ketua MK saat itu Mahfud Md. Mahfud kemudian menunjuk Refly sebagai ketua tim Investigasi untuk kasus dugaan suap itu. Dia mengatakan cerita tentang sopir Akil di hasil investigasi tersebut.

Refly menduga, sopir Akil memiliki banyak informasi tentang atasannnya itu sehingga memutuskan tidak hadir dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim beberapa hari lalu. Sopir Akil, kata Refly, merupakan sopir yang satu-satunya bukan berasal dari Mahkamah Konstitusi dan tak pernah diganti.

"Itu sopir satu-satunya yang tak pernah diganti dan diminta sendiri oleh hakim konstitusi," kata Refly. Dia mengatakan ketidakhadiran Daryono perlu ditelusuri. Dia meminta KPK untuk mengusur kasus lain tak hanya pilkada Gunung Mas dan Lebak.

Beberapa hari ini, sopir pribadi Akil Mochtar, Daryono, memang kerap diberitakan oleh publik. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi bahkan mengatakan sebuah mobil mewah milik Akil yang disita diatasnamakan Daryono. Saat diminta memberi keterangan dalam majelis kehormatan MK beberap waktu lalu, Daryono juga tak datang.

Tanggal 2 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil di rumah dinasnya terkait dugaan menerima suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Bersama Akil, diamankankan pula politikus Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau. Diduga pemberi suap adalah calon petahana Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Akil juga dijerat kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

SUNDARI
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Dolly Riwayatmu

Baca juga

Korupsi Dinasti Banten Dirancang Sistematis
Dinasti Atut Dinilai sebagai Miniatur Orde Baru
Abraham Tak Takut Mistis Keluarga Atut
SBY Menyentil Dinasti Politik Ratu Atut

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya