TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar di Perumahan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, kini hanya dihuni pembantunya. Rumah itu sebelumnya juga dihuni Daryono, sopir Akil, yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dia hanya numpang tinggal. Yang punya rumah Pak Akil," kata Mukhsinudin, petugas satpam yang ngepos di ujung Jl. Pancoran Indah III, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Oktober 2013. Rumah Akil terletak di nomor 8 jalan itu.
Tempo sempat mengunjungi rumah itu. Hanya seorang perempuan paruh baya yang melongok dari pintu depan setelah Tempo memencet bel rumah yang terletak di balik pagar teralis hitam itu. "Gak ada orang. Semua pergi," kata perempuan lalu segera menutup pintu.
Akil, kata Mukhsinudin, sudah sejak 2007 lalu menempati rumah dua lantai tersebut. Waktu itu, rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat di Kalibata, Jakarta Selatan, sedang direnovasi sehingga anggota DPR diberi ganti rugi Rp 13 juta per bulan untuk menyewa rumah lain.
Akil saat itu menjabat sebagai anggota DPR (2004-2009) dari Partai Golkar. Sejak tinggal di Perumahan Liga Mas, Akil disebut sudah mengajak Daryono tinggal satu rumah. "Daryono awalnya bukan sopir. Dia pesuruhnya Akil. Orang kepercayaanlah," kata Mukhsinudin.
Akil, kata Mukhsinudin, baru pindah dari Liga Mas ke Kompleks Widya Candra pada awal tahun ini. Akil diketahui pindah ke Widya Candra sejak ditunjuk jadi Ketua MK per 3 April 2013. "Daryono juga ikut pindah ke sana," kata Mukhsinudin. "Sekarang tinggal pembantunya saja."
Daryono saat ini sudah dicegah ke luar negeri oleh Badan Imigrasi atas permintaan KPK. Selain sebagai saksi kunci, Daryono disebut-sebut terlibat dalam dugaan beberapa kasus suap yang melibatkan Akil. Kemarin, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar mengatakan kalau Daryono bukan pegawai MK yang ditugaskan sebagai sopir Akil. Janedjri menyebut Akil menolak saat ditawari sopir dari pegawai MK dan lebih memilih Daryono.
Beredar kabar kalau Daryono kini sudah berada di Malaysia. Dia lari tepat sehari sebelum KPK mengeluarkan surat permintaan ke Badan Imigrasi untuk mencegah Daryono pergi ke luar negeri.
KHAIRUL ANAM
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Dolly Riwayatmu
Baca juga
Korupsi Dinasti Banten Dirancang Sistematis
Dinasti Atut Dinilai sebagai Miniatur Orde Baru
Abraham Tak Takut Mistis Keluarga Atut
SBY Menyentil Dinasti Politik Ratu Atut
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya