Kemendagri Benarkan Airin Izin Pulang Lebih Cepat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 10 Oktober 2013 12:27 WIB

Airin Rachmi Diany mendatangi gedung KPK untuk menjenguk suaminya Tubagus Chaeri Wardana yang ditahan di rutan KPK (10/10). Wawan ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap Ketua MK non aktif Akil Mochtar dalam perkara Pilkada Lebak, Banten. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Restu Ardy Daud membenarkan Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany telah meminta izin Kementerian untuk pulang cepat ke Tanah Air. "Betul. Saya konfirmasi ke Badan Diklat bahwa Airin telah mengajukan izin untuk kembali lebih awal," kata Ardy saat dihubungi, Kamis, 10 Oktober 2013.

Menurut Ardy, Kementerian Dalam Negeri dapat memahami alasan Airin. Dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti hampir seluruh program kegiatan. "Di minggu terakhir programnya, tinggal field visit dan evaluasi saja," katanya.

Selain Kapuspen, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Rey Donnyzar Moenek juga membenarkan hal tersebut. "Iya, Airin mengajukan permohonan izin untuk mempercepat kepulangannya. Dengan alasan jenguk suaminya," katanya.

Pernyataan Donny ini berbeda. Sebelumnya, pada 9 Oktober 2013, Donny memastikan bahwa Airin masih berada di Amerika Serikat untuk mengikuti diklat kepala daerah di Harvard Kennedy School. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga mengaku belum menerima permintaan resmi langsung dari Airin hingga 9 Oktober kemarin.

Namun, tak disangka Airin tiba-tiba muncul di gedung KPK. Menurut Airin pada media, dia sudah berjanji pada suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk menjenguk di sel tahanan.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sedang berada di Amerika Serikat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wawan, Kamis dinihari kemarin. Wawan juga merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Asisten III Bidang Kepegawaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Nur Slamet, mengatakan Airin berada di Negeri Abang Sam itu karena mengikuti program pendidikan pemerintah daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. "Ibu Wali Kota baru kembali ke Indonesia sekitar 20 hari ke depan," kata Nur Slamet, Jumat, 4 Oktober 2013

FEBRIANA FIRDAUS

Terhangat:
Ketua MK Ditangkap| Dinasti Banten| APEC| Info Haji |Pembunuhan Holly Angela

Berita Terpopuler:
Lewat 5 Perusahaan, Airin & Keluarga Main Proyek
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK untuk Adik Atut
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Apa Motif Elriski Dekati Holly Angela?

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

2 hari lalu

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya