TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri mengaku tak tahu Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sudah pulang ke Tanah Air. Padahal, Airin saat ini seharusnya mengikuti pendidikan diklat di Harvard Kennedy School, Amerika Serikat, hingga 19 Oktober 2013 nanti.
"Saya belum tahu," kata Gamawan pada Tempo lewat pesan pendek, Kamis, 10 Oktober 2013. "Kalau dia minta izin kembali lebih cepat karena ada masalah keluarganya kan pantas kami izinkan untuk dia kembali. Itu sangat manusiawi."
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2013, Kementerian lewat staf ahli Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek memastikan bahwa Airin masih berada di Amerika Serikat. Menteri Gamawan juga mengaku belum menerima permintaan resmi langsung dari Airin hingga 9 Oktober 2013.
Akan tetapi, tak disangka-sangka, Airin tiba-tiba muncul di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 10 Oktober 2013. Menurut Airin pada media, dia sudah berjanji pada suaminya, Tubagus Chaeri Wardana, untuk menjenguknya di sel tahanan KPK. Wawan merupakan tersangka penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Lebak, Banten.
Airin Rachmi berada di Amerika Serikat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis dinihari pekan lalu. Wawan juga merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah.
Asisten III Bidang Kepegawaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Nur Slamet, mengatakan Airin berada di Negeri Abang Sam untuk mengikuti program pendidikan pemerintah daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. "Ibu Wali Kota baru kembali ke Indonesia sekitar 20 hari ke depan," kata Nur Slamet, Jumat, 4 Oktober 2013.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita populer
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Kecurangan Akil Mochtar di Pilkada Mulai Diungkap
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaAirin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat
2 hari lalu
Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya