TEMPO.CO, Pontianak - Di mata sebagian warga Pontianak, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap, adalah orang terpandang. Sekelompok orang yang bergabung dalam Forum Aksi Solidaritas Akil Mochtar siap pasang badan.
"Akil Mochtar adalah korban politik," kata Muslimin, anggota forum ini di Pontianak, Rabu, 9 Oktober 2013.
Dukungan kepada Akil juga dalam bentuk pamflet. Selebaran itu menyebutkan, Akil Mochtar bukan pengkhianat bangsa dan masih merupakan kebanggaan warga Kapuas Hulu. Tak hanya itu, Muhlis Suhaeri, penulis dan pemenang Mochtar Lubis Award, mengomentari kasus penangkapan Akil dalam notes di akun Facebook miliknya. (Baca di sini)
Muhlis, yang juga menulis biografi Akil Mochtar, dalam akun Facebooknya menyatakan, "Saya tentu saja SANGAT MENDUKUNG KPK dalam memberantas korupsi. Tapi, tentu saja harus tetap bersikap adil, tidak berhak menghujat atau menghakimi sebelum ada ketetapan hukum yang mengikat terhadap perkara tersebut."
Kalimat " SANGAT MENDUKUNG KPK" sengaja ditulis dengan huruf kapital, untuk menegaskan penyataan sikapnya.
Tamsil Sjoekoer, pengacara yang ditunjuk Akil Mochtar dalam kasus ini, menyatakan akan ada dukungan dari beberapa pengacara lain. Tamsil merupakan kolega Akil selama menjadi pengacara. Dia termasuk anggota tim pengacara yang membela kasus Lingah, Pacah, dan Sumir, pada 1992. Tiga orang ini dituduh membunuh Pamor.
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya