TEMPO.CO, Jakarta - Ganja yang ditemukan di meja kerja Mahkamah Konstitusi diduga merupakan jenis premium. Lintingan ganja itu diisap menggunakan pipa khusus, yang ditaburi biji ganja di dalamnya. “Ini jenis ganja mahal,” kata seorang saksi penggeledahan ruang kerja Akil Mochtar, yang dinonaktifkan dari jabatan itu, pekan lalu.
Saksi penggeledahan itu memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggeledah Mahkamah Konstitusi telah mendokumentasikan temuan itu. Menurut saksi itu, penyidik menemukan obat-obat terlarang di laci kedua meja kerja Akil.
Penyidik segera menyerahkan barang terlarang itu kepada koordinator keamanan gedung Mahkamah Konstitusi, seorang polisi berpangkat komisaris. Sang komisaris kemudian melaporkannya kepada Badan Narkotika Nasional, yang belakangan menyatakan barang yang disita berupa tiga linting ganja dan dua pil metamphetamin berwarna ungu dan hijau. Dua pil ini dibungkus tisu lalu dimasukkan plastik berperekat dengan tulisan "MKRI"-- akronim dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Setelah mengambil sampel urine dan rambut Akil, Badan Narkotika Nasional menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium politikus 53 tahun itu negatif dari kandungan narkotik. Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Sumirat Dwiyanto, Selasa, 8 Oktober 2013, mengatakan lembaganya masih menyelidiki pemilik dan pemasok ganja dan pil tersebut.
Anton S
Berita populer:
Ini Aliran Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar
Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil
Ibu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya