'Belum Lama Beli Mobil, eh, Akil Beli Lagi'  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 10 Oktober 2013 06:06 WIB

Mobil Mercedes-Benz S 350 milik Akil Mochtar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (9/10). KPK menyita tiga mobil mewah milik Akil dari rumahnya di Perumahan Liga Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta:Bekas ajudan Akil Mochtar, Ajun Komisaris Sugianto, mengaku ngeri saat mendampingi bosnya sejak jadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, menurut Sugianto, Akil sering membeli mobil dalam waktu berdekatan. "Belum lama beli mobil eh beli lagi," ujar Sugianto saat menjawab pertanyaan Sekretaris Majelis Kehormatan MK Hikmahanto Juwana dalam sidang majelis itu, Selasa malam lalu.



Maka itu, Sugianto mengaku sempat berniat mundur sebagai ajudan dan kembali ke Kesatuan Polisi Lalu-Lintas. Namun sebelum niat itu terlaksana, Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober lalu. Ia diduga terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Majelis ini pun dibentuk untuk mengadili Akil dari sisi etik.



Ia berkisah, sebelum jadi Ketua MK, Akil hanya punya satu mobil. "Mobilnya saat itu Audy," kata pria yang ditunjuk menjadi ajudan Akil sejak awal 2011 ini. Setelah jadi Ketua MK, Akil membeli dua mobil yakni Mercy dan Toyota Crown. "Belinya dalam waktu berdekatan, kurang lebih (jeda) dua bulan-lah," ujar dia.



Dalam kesempatan itu, majelis kehormatan juga bertanya soal Daryono, sopir Akil, yang dianggap saksi kunci. Ia diduga mengetahui banyak hal soal kegiatan dan hubungan Akil dengan sejumlah pihak terkait kasus suap.



Sugianto mengatakan bahwa Daryono sudah bekerja sebagai supir pribadi Akil sejak di Kalimantan Tengah. “Saya kurang tahu pasti. Yang jelas ia salah satu keluarga," kata Sugianto.



Advertising
Advertising

Ajudan Akil lainnya, Inspektur Dua Kasno, mengatakan Akil sangat akrab dan dekat dengan Daryono. Menurut Kasno, keakraban keduanya karena datang dari satu daerah. "Setahu saya sih Daryono ini sama-sama orang Kalimantan dengan Akil," ujar Kasno.



Kasno juga mengatakan Akil dan Daryono terkadang berbincang dengan Bahasa Melayu Kalimantan. "Tapi yang saya dengar tidak sering. Hanya perbincangan pendek." Ia juga memaparkan bahwa Daryono sering diminta Akil membayar tagihan reguler seperti listrik dan air.



Namun, dalam sidang kemarin, Daryono lagi-lagi tidak hadir tanpa pemberitahuan. Sudah dua kali ia mangkir. "Kami juga tidak tahu keberadaan Daryono di mana," kata Ketua Majelis Kehormatan Harjono. Majelis akan kembali memanggil Daryono.

REZA ADITYA

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya