TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan lembaganya akan membuka alamat kotak pos, email, dan nomor pesan singkat untuk menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Sarana ini dirancang sebagai langkah MK untuk membuka diri terhadap pengawasan.
"Akan dikirim dan dibuka langsung oleh Majelis Pengawas Etik," kata Hamdan Zoelva saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 9 Oktober 2013.
Majelis Pengawas Etik, menurut dia, adalah nama sebuah organ atau lembaga yang akan mengawasi para hakim konstitusi setiap hari dan terus-menerus. Organ ini berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk hanya saat ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.
Majelis Pengawas ini akan menerima seluruh laporan dari masyarakat. Mereka kemudian akan menganalisis, mencari informasi, mengklarifikasi, dan membentuk Majelis Kehormatan jika menemukan adanya bukti pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.
"Kami semua sudah setuju. Sekarang yang belum detail adalah siapa yang akan menjadi anggota dan mekanisme kerjanya. Kami sedang rumuskan," kata Hamdan.
Selama ini, nasib laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi memang tak jelas nasibnya. Salah satunya adalah tiga laporan yang pernah diterima Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, mengenai dugaan pelanggaran etik mantan Ketua MK (nonaktif) Akil Mocthar dalam tiga sengketa pemilihan kepala daerah.
Saat itu, Suparman hanya meneruskan laporan tersebut kepada Ketua MK Mahfud Md. karena MK sebelumnya telah menggugurkan kewenangan KY mengawasi hakim konstitusi. Tiga laporan tersebut akhirnya ditutup karena Mahfud tak sanggup menghimpun bukti dan informasi.
"Saya memahami kesulitan Mahfud pada saat itu, memang tidak mudah. Memang harus ada lembaga sendiri yang memeriksa dan mengumpulkan informasi," kata Suparman.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya
Jadi Ketua MK, Akil Beli Mercy dan Toyota Crown
Adik Atut Pernah Diincar KPK pada 2007
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaIstri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK
6 April 2018
Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik
24 Agustus 2017
KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.
Baca SelengkapnyaJadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan
16 Agustus 2017
Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Resmi Ditahan KPK
26 Januari 2017
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
25 Januari 2017
KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
Baca Selengkapnya