Jika Dipanggil KPK, Airin Diizinkan Pulang dari AS  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 9 Oktober 2013 11:32 WIB

Adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut, Airin Rachmi Diany menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan. Nama Airin menjadi sorotan karena suaminya, Wawan tersandung kasus suap Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan ketua MK Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Reydonnyzar Moenek, staf ahli Menteri Dalam Negeri, menuturkan bahwa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan diizinkan pulang apabila ada permintaan. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Airin pulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas Tubagus Chaeri Wardana, suaminya.

Sejauh ini, kata dia, belum ada permintaan tersebut. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri tidak memberi ijin karena Airin terikat dengan pakta perjanjian program pendidikan dan pelatihan di Harvard Kennedy School di Amerika Serikat. "Intinya, kami tidak membolehkan dia meninggalkan tempat, kecuali ada permintaan dari penyidik KPK," kata Donny, sapaan Reydonnyzar, kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013.




Menurut dia, memang ada kabar Airin kembali dari AS pada Jumat pekan ini. Tapi, niat itu urung ditunaikan karena Airin terikat dengan perjanjian. "Beliau sudah menandatangani pakta integritas dan segala macam," katanya, sembari menambahkan bahwa Airin menyatakan bakal memenuhi komitmennya. "Beliau sudah memilih untuk tidak meninggalkan tempat."

Saat Airin berada di Amerika Serikat, KPK menangkap suaminya pada Kamis dinihari pekan lalu. Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini dicokok KPK bersamaan dengan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil ditangkap dalam perkara dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten; dan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Suami Airin sudah dijadikan tersangka penyuapan Akil Mochtar, yang diduga meneima duit sekitar Rp 4 miliar.




Asisten III Bidang Kepegawaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Nur Slamet, mengatakan Airin berencana kembali ke Tanah Air pada 21 Oktober mendatang.

FEBRIANA FIRDAUS





Berita Terpopuler Lainnya
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
KPK Geledah Kantor Adik Atut di Mega Kuningan
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi
Airin Sebaiknya Jangan Pulang Dulu dari Amerika
Filosofi Permen ala Jokowi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya